Satgas Palsu & Klaim Sesat: LAWINDO Bongkar Hoaks Soal 7 Organisasi Advokat

Seputarmatanews.com – Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya pernyataan yang mengklaim hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah. Isu tersebut memicu polemik di kalangan advokat dan organisasi profesi hukum. Dewan Pimpinan Pusat Lawyer Indonesia (LAWINDO) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Pernyataan kontroversial itu disampaikan oleh Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang mengaku sebagai Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa “satuan tugas” yang disebut Hilman bukan satuan tugas resmi atau permanen dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Hilman juga menyebut ada tujuh organisasi advokat yang diklaim diakui pemerintah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pernyataan ini kemudian menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk LAWINDO.
(Selasa, 12 November 2025)

Tujuh Organisasi Advokat yang Disebut Diakui Pemerintah

Dalam pernyataannya, Hilman merincikan tujuh organisasi advokat sebagai berikut:

1. Peradi (tiga kepengurusan: Prof. Otto Hasibuan, Peradi SAI, Peradi RBA)

2. Kongres Advokat Indonesia (KAI) – dua kepengurusan

3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia.

7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)

Sejumlah organisasi advokat kemudian menyatakan keberatan terhadap klaim tersebut karena dianggap tidak tepat, membingungkan publik, dan berpotensi menabrak prinsip kebebasan berorganisasi. Salah satunya adalah LAWINDO.

LAWINDO: Tidak Ada Dasar Hukum Pemerintah Mengakui Organisasi Advokat

Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., C.HL., menyatakan bahwa klaim “tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah” tidak sah secara hukum.

Menurut Kalfin, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat:

  • bebas,
  • mandiri,
  • independen,
  • tidak boleh dicampuri pihak mana pun-termasuk pemerintah.

Dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi

Kalfin menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, antara lain:

  • Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006,
  • Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010,

dengan tegas menolak monopoli organisasi advokat dan menegaskan bahwa organisasi advokat tidak dapat dibatasi hanya pada kelompok tertentu.

Selain itu, Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 menegaskan bahwa:

Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat dari organisasi mana pun yang memenuhi syarat undang-undang.

Artinya, legitimasi advokat tidak datang dari “pengakuan pemerintah”, tetapi dari penyumpahan resmi di Pengadilan Tinggi, yang merupakan bentuk pengakuan negara.

“Informasi Keliru Merusak Profesi Advokat”

Kalfin menegaskan bahwa isu pengakuan “tujuh organisasi” tersebut dapat merusak independensi dan martabat profesi advokat.

“Penyumpahan advokat dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi adalah pengakuan sah negara. Tidak ada pengakuan organisasi advokat oleh pemerintah atau lembaga lain,” tegasnya.

LAWINDO Minta Publik dan Media Tidak Sebarkan Informasi Keliru

LAWINDO menegaskan berdirinya lembaga ini adalah wujud dari kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. LAWINDO berkomitmen menjaga:

  • integritas profesi advokat,
  • kebebasan berorganisasi,
  • supremasi hukum,
  • dan martabat advokat di seluruh Indonesia.

Kalfin juga mengingatkan media massa, praktisi hukum, dan pejabat publik agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak berdasar.

“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan. Informasi keliru mengenai pengakuan organisasi advokat hanya merugikan publik dan melemahkan independensi profesi,” tutupnya. (Red)