Capaian Kinerja Imigrasi Tangerang: Ribuan Paspor Terbit, Puluhan WNA Kena Sanksi

Seputarmatanews.com – Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merilis capaian kinerja pelayanan keimigrasian periode Januari 2026. Data tersebut mencerminkan tiga pilar utama pelayanan, yakni penerbitan paspor, layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), serta pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Pada sektor pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Tangerang mencatat penerbitan sebanyak 10.419 buku paspor sepanjang Januari 2026. Rinciannya, 7.558 paspor diterbitkan melalui Kantor Imigrasi Tangerang dan Mall Pelayanan Publik Tangerang Selatan, sementara 2.861 paspor diterbitkan melalui Unit Layanan Paspor (ULP) Bintaro Plaza, Rabu (18/02/2026).

Peningkatan penerbitan paspor sejalan dengan tingginya mobilitas masyarakat untuk kebutuhan ibadah umroh, wisata, pendidikan, maupun perjalanan bisnis. Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Imigrasi Tangerang menjalankan program Paspor Simpatik yang digelar setiap Sabtu di Kantor Imigrasi Tangerang dan ULP Bintaro Plaza dalam rangka menyambut Hari Bakti Imigrasi ke-76. Program ini tercatat menyumbang 880 paspor dari total penerbitan periode tersebut.

Di bidang layanan izin tinggal, Imigrasi Tangerang menerbitkan 779 dokumen izin tinggal bagi WNA. Jumlah tersebut terdiri dari 483 dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang didominasi tenaga kerja asing dan mahasiswa internasional, 277 dokumen Izin Tinggal Kunjungan, serta 19 dokumen Izin Tinggal Tetap.

Seluruh proses pengajuan dan perpanjangan izin tinggal kini dilakukan melalui sistem digital eVisa, sehingga pelayanan menjadi lebih transparan dan efisien. Kebijakan ini selaras dengan prinsip selective policy, yakni hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menaati hukum yang diizinkan tinggal serta beraktivitas di Indonesia.

Sementara itu, dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum, Imigrasi Tangerang melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap 21 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran. Bentuk sanksi meliputi deportasi, penangkalan, hingga pendetensian. Selain itu, terdapat 10 WNA yang masih menjalani proses tindakan pro justicia atau pra-penyidikan.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menyampaikan bahwa capaian Januari menunjukkan keseimbangan antara peningkatan pelayanan publik dan ketegasan pengawasan.

“Januari ini menjadi awal yang produktif. Antusiasme masyarakat untuk pembuatan paspor sangat tinggi sehingga kami hadirkan layanan Paspor Simpatik agar masyarakat tetap terlayani tanpa mengganggu aktivitas kerja. Di sisi lain, pengawasan terhadap WNA tetap kami lakukan secara tegas demi menjaga ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan demi terciptanya sistem keimigrasian yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melalui kanal resmi yang tersedia.

Penulis: Red
Sumber: Bid. Humas Imigrasi Tangerang / Bid. Publikasi Dewa Kresna

Dugaan Mafia Tanah Berujung Gugatan ke PN Jaksel, Kapolri–Presiden Turut Tergugat

Jakarta Selatan.seputarmatanews.com –Seorang warga bernama Samsi resmi menggugat Kapolri hingga Presiden Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor: 1351/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel.

Gugatan ini diajukan lantaran Samsi menilai aparat penegak hukum lalai dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik yang berkaitan dengan sengketa sertipikat tanah.

Kuasa hukum Samsi, Dedi Sembowo dari Kantor Hukum THAMRIN LAW FIRM Jakarta, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari gugatan pembatalan sertipikat di PTUN Bandar Lampung. Dalam proses tersebut, Samsi melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atas Warkah Sertipikat ke Polresta Bandar Lampung, serta dugaan Pemalsuan Akta Otentik dan Pemberian Keterangan Palsu dalam Akta Otentik ke Polres Pesisir Barat.

Laporan tersebut masing-masing tercatat dengan:

LP Nomor: LP/B/1139/VIII/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Agustus 2023, dan LP Nomor: LP/B/17/V/2024/SPKT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 17 Mei 2024.

Menurut Dedi, dalam penanganan laporan di Polresta Bandar Lampung, penyidik telah melakukan penyitaan warkah dan mengajukan uji forensik ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan. Hasilnya menyatakan bahwa tanda tangan pada sejumlah dokumen tanah NON IDENTIK atau BERBEDA, bahkan ditemukan tanda tangan karangan.

Dokumen yang diuji meliputi:

Surat Keterangan Tanah tanggal 17 September 1992 atas nama Suroto (alm) seluas 27 hektar;

Surat Jual Beli Tanah tanggal 9 Maret 1994 antara Suroto (alm) dan Arbi (alm) seluas 27 hektar;

Surat Jual Beli Tanah tanggal 3 Mei 2006 antara Arbi (alm) dan Abu Bakar Sutanto seluas 27 hektar;

Surat Keterangan Tanah tanggal 17 September 1992 atas nama Suprapto (alm) seluas 31 hektar;

Surat Jual Beli Tanah tanggal 9 Maret 1994 antara Suprapto (alm) dan Johan Azuddin (alm) seluas 31 hektar;

Surat Jual Beli Tanah tanggal 3 Mei 2006 antara Johan Azuddin (alm) dan Abu Bakar Sutanto seluas 31 hektar.

Hasil laboratorium menyimpulkan bahwa tanda tangan Suroto (alm), Zailan Amin (alm), Johan Azuddin (alm), dan Arbi (alm) adalah tidak identik, sementara tanda tangan Sabar Yadi (alm) dinyatakan sebagai tanda tangan karangan.

Tak hanya itu, Samsi juga mempersoalkan Akta Hibah yang digunakan untuk balik nama sertipikat, karena dibuat oleh PPATS yang pada saat pembuatan akta sudah tidak menjabat. Namun, meski fakta tersebut dinilai terang dan nyata, Polres Pesisir Barat justru menerbitkan SP3 Lidik dengan alasan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Sementara itu, terhadap laporan pemalsuan surat di Polresta Bandar Lampung, meskipun telah ada hasil uji forensik yang menyatakan tanda tangan non identik dan karangan, penyidik tetap menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa laporan di Polresta Bandar Lampung sempat menggantung lebih dari satu tahun, sejak Samsi menerima SP2HP A.3.1 tertanggal 9 Januari 2024, hingga akhirnya diterbitkan SP3 pada 30 Juni 2025. Hal serupa juga terjadi pada laporan di Polres Pesisir Barat yang dihentikan melalui SP3 Lidik tanggal 18 Februari 2025.

Atas mandeknya penanganan perkara tersebut, Samsi telah mengajukan permohonan asistensi dan pengaduan masyarakat ke Biro Wasidik agar dilakukan gelar perkara. Namun, menurut Samsi, proses tersebut tidak pernah dilaksanakan karena adanya permintaan sejumlah uang yang tidak dapat dipenuhi olehnya.

“Karena itulah kami mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata,” tegas Dedi.

Dalam perkara ini, sidang mediasi pada Jumat, 23 Januari 2026, dinyatakan gagal. Majelis Hakim kemudian melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Samsi berharap gugatan ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih serius. Ia meminta Kapolri dan Presiden tidak menutup mata terhadap perkara yang menurutnya berkaitan erat dengan praktik mafia tanah.

“Saya berharap perkara ini dibuka kembali dan pelakunya ditindak tegas. Apa yang saya laporkan ini terkait mafia tanah yang sangat membahayakan dan merugikan banyak orang, termasuk saya,” ujar Samsi.

( Tim )

Kantor Imigrasi Tangerang Wujudkan Kepedulian Melalui Bakti Sosial

Seputarmatanews.com – Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-76 Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melaksanakan kegiatan Bakti Sosial dengan mengusung tema “Imigrasi Berbakti”. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Imigrasi untuk terus hadir dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kegiatan bakti sosial dilaksanakan di salah satu Yayasan Peduli Yatim dan Miskin di wilayah Tangerang dan dihadiri oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang serta perwakilan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Imigrasi Tangerang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan, Jumat (09/01/25).

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa peringatan Hari Bhakti Imigrasi tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga refleksi nilai pengabdian kepada masyarakat.

“Hari Bhakti Imigrasi bukan hanya tentang perjalanan institusi, tetapi juga tentang bagaimana kami menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin menegaskan bahwa Imigrasi hadir sebagai institusi yang humanis, peduli, dan berempati,” ujar Hasanin.

Ia menambahkan bahwa Imigrasi memiliki tanggung jawab sosial yang tidak terpisahkan dari tugas pelayanan publik dan penegakan hukum.

“Imigrasi tidak hanya bertugas melayani dan menegakkan hukum keimigrasian, tetapi juga menjadi bagian dari masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitarnya,” tambahnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan, dilanjutkan pengajian bersama, serta penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada pihak yayasan. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan dokumentasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Perwakilan pihak yayasan penerima bantuan menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Tangerang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian dan bantuan yang diberikan. Bantuan ini sangat berarti bagi anak-anak dan keluarga yang kami dampingi,” ungkap perwakilan yayasan.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung nilai-nilai kemanusiaan, memperkuat sinergi dengan masyarakat, serta mengimplementasikan semangat pengabdian yang sejalan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 Tahun 2026. (Redaksi)

Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang

📞 Telepon: 0811-8119-000
🌐 Website: tangerang.imigrasi.go.id
📘 Facebook: Imigrasi Tangerang
📸 Instagram: @imigrasitangerang
❌ X: @kanim_tangerang

PEWARNA Indonesia Dorong Pers Profesional dan Berintegritas Lewat Audiensi DPRD

Kabupaten Tangerang. seputarmatanews.com–Pengurus Cabang Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA) Kab. Tangerang melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024–2029, Muhamad Amud, S.Sos., dari Partai Golkar, dalam upaya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan insan pers, khususnya dalam mendorong keterbukaan informasi publik, Senin (1/12/2025).

Audiensi tersebut berlangsung di ruangan Ketua DPRD Kab.Tangerang dalam suasana penuh keakraban dan dialog terbuka, yang menjadi ruang diskusi mengenai peran strategis media dalam mendukung kinerja DPRD Kab.Tangerang serta membangun kepercayaan publik melalui penyampaian informasi yang objektif dan bertanggung jawab.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, menyambut baik kedatangan jajaran pengurus PEWARNA dan menegaskan komitmennya untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi insan pers dalam memperoleh informasi publik.

“Kami di DPRD Kabupaten Tangerang sangat terbuka untuk rekan-rekan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami mendorong keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan demokrasi,” ujar Amud.

Ia juga menegaskan kesiapan DPRD untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan PEWARNA dalam prinsip kemitraan yang konstruktif.

Terkait situasi menjelang perayaan Natal, Amud memastikan bahwa keamanan akan tetap terjaga. DPRD bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah melakukan koordinasi guna memastikan pelaksanaan Natal berlangsung aman dan kondusif.

Sementara itu, Ketua PD PEWARNA BANTEN, Dr. Philip, menyampaikan apresiasi atas sambutan Ketua DPRD Kab.Tangerang dan waktu yang diberikan dalam audiensi tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih atas ruang dialog dan kesempatan ini. Kunjungan ini merupakan wujud komitmen PEWARNA dalam membangun komunikasi dengan DPRD Kab.Tangerang untuk memperkuat peran media dalam menghadirkan informasi yang positif dan membangun bagi masyarakat,” jelasnya.

Dr. Philip S.Buulolo juga menegaskan bahwa PEWARNA hadir dengan semangat kebersamaan, dengan harapan kolaborasi yang terbangun dapat diwujudkan dalam gerakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami datang membawa semangat kebersamaan. Harapannya, ada langkah nyata yang bisa kita lakukan bersama demi menghadirkan kegiatan yang bermanfaat dan membawa dampak baik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PC PEWARNA Kabupaten Tangerang, Firnus Gulo S.H, memperkenalkan jajaran kepengurusan baru serta memaparkan visi dan misi organisasi. Ia menegaskan bahwa PEWARNA berkomitmen menjadi organisasi wartawan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya, sekaligus berperan menjaga kebinekaan, kesejahteraan, dan persatuan bangsa melalui pemberitaan yang benar dan bebas hoaks.

Firnus menjelaskan, misi PEWARNA meliputi:

1. Menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi dua arah kepada masyarakat,

2. Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,

3. Berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pemberitaan yang membangun dan mencerdaskan, serta

4. Menumbuhkan nasionalisme dan patriotisme demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, sejumlah program kerja turut dipaparkan, antara lain penguatan kapasitas wartawan, literasi media bagi masyarakat, kerja sama publikasi kegiatan DPRD Kab.Tangerang dan pemerintah daerah, serta pengawasan sosial melalui pemberitaan yang bertanggung jawab.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya kolaborasi yang produktif antara DPRD Kabupaten Tangerang dan PEWARNA dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Red

Bangunan PT Gelanggang Makmur Diduga Berdiri Tanpa PBG di Serpong, Pengajuan Izin Ditolak: Ahli Hukum Desak Satpol PP Bertindak

Seputarmatanews.com – Tangerang Selatan – Proyek pembangunan gedung milik PT Gelanggang Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat legal sebelum memulai konstruksi.

Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan bahwa tidak terdapat papan informasi PBG yang wajib dipasang di sekitar area pembangunan. Padahal ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.

Mandor Akui Tidak Tahu Status Izin

Saat awak media mendatangi lokasi, seorang mandor proyek yang enggan menyebut identitasnya memberikan keterangan singkat terkait perizinan.

“Izin sudah ada di kantor bang. Coba nanti saya tanyakan dulu. Saya tidak mengurus perizinan,” ujarnya.

Namun dua hari kemudian, pada Senin (24/11/2025), mandor tersebut mengirimkan dokumen pengajuan izin melalui pesan WhatsApp. Setelah diperiksa, ternyata dokumen tersebut menunjukkan bahwa pengajuan PBG atas nama Aan Gunawan Agrippina dinyatakan ditolak oleh sistem perizinan online pemerintah.

Ketika ditanya kembali mengenai alasan penolakan tersebut, mandor hanya menjawab:

“Saya tidak tahu pak masalah itu,” tambahnya

Investigasi: Bangunan Tetap Berdiri Meski Izin Ditolak

Temuan bahwa pengajuan izin ditolak, namun bangunan tetap berdiri dan pembangunan terus berjalan, menimbulkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pembangunan.

Aktivitas di lokasi tetap berlangsung tanpa hambatan, memperkuat pertanyaan publik:
Bagaimana sebuah proyek dapat terus berjalan ketika legalitasnya ditolak oleh pemerintah?

Tidak adanya papan PBG di lokasi turut memperkuat dugaan pelanggaran terhadap aturan bangunan gedung. Dalam sejumlah kasus serupa, pemerintah daerah biasanya bertindak tegas dengan penghentian sementara hingga pemilik mengurus izin ulang.

Satpol PP: Akan Turun Mengecek Lokasi

Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025) menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya.

“Terima kasih informasinya bang. Nanti segera kami cek ke lokasi,” ujar petugas melalui pesan WhatsApp.

Sehari kemudian, pada Kamis (27/11/2025), Satpol PP kembali merespons:

“Mungkin besok kami cek ke lokasi. Kemarin ada kegiatan, jadi belum bisa turun.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi hasil pengecekan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

Kutipan Ahli Hukum: LBH Lawfirm M. Reza Fatomy

Ahli hukum dari LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, memberikan pendapat tegas terkait temuan tersebut.

“Jika benar pengajuan PBG ditolak tetapi pembangunan tetap berjalan, itu merupakan pelanggaran hukum administratif. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki PBG sebelum memulai pekerjaan.”

Ia menambahkan:

“Satpol PP harus segera menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga izin dinyatakan sah. Bila tetap dibiarkan, maka pemerintah berpotensi dianggap lalai menegakkan aturan.”

Reza menjelaskan bahwa konsekuensi pembangunan tanpa PBG dapat mencakup:
✔ penghentian sementara
✔ penghentian permanen
✔ sanksi administratif
✔ hingga pembongkaran bangunan

Dasar Hukum yang Berlaku

1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)

Mengatur bahwa penggunaan ruang dan pemanfaatan tanah harus mengikuti aturan demi kepentingan umum.

2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Mengatur:
– setiap bangunan wajib memiliki izin sebelum dibangun
– standar teknis bangunan
– sanksi bagi pelanggaran izin bangunan

3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung

Menetapkan PBG sebagai izin wajib pengganti IMB.
Mengatur:
– kewajiban PBG
– kewajiban pemasangan papan informasi PBG
– larangan memulai pembangunan sebelum izin terbit

4. Perda Kota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Mengatur:
– kewajiban memiliki PBG
– kewajiban menempatkan papan informasi proyek
– kewenangan Satpol PP melakukan penghentian dan penertiban
– sanksi administratif untuk bangunan ilegal

Kesimpulan Investigatif

Berdasarkan temuan di lapangan, dokumen izin yang ditolak, dan keterangan ahli hukum, proyek PT Gelanggang Makmur mengarah pada dugaan kuat pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.

Bangunan berdiri, tetapi izin ditolak.
Papan PBG wajib tidak ada.
Satpol PP belum mengambil tindakan tegas.

Publik kini menunggu langkah resmi pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memastikan kepatuhan hukum dan ketertiban tata ruang kota. (Red)

Konflik Bisnis Memanas, WD-40 Ditarik ke Pengadilan

Jakarta – Produsen cairan pelumas anti karat asal Amerika WD 40 Company dan WD 40 Manufacturing Company serta distributornya, PT BKT digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan juga disebutkan distributor resmi WD-40 di Indonesia diminta ikut bertanggung jawab atas kerugian dengan menghentikan semua aktivitas distribusi pemasaran produk WD-40.

Penggugatnya adalah Benny Bong, pemilik usaha dengan merek dagang cairan anti karat lokal Indonesia, Get All 40.

Ia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat kepada WD-40, produsen cairan anti karat dengan pabrik di Amerika Serikat.

Pendaftaran gugatan diterima PN Jakarta Pusat pada 4 November 2025 seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Gugatan teregister nomor 775/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dengan perkara perbuatan melawan hukum. Sidang dijadwalkan 7 bulan lagi yakni 12 Mei 2026 mengingat tergugat berasal dari Amerika Serikat.

Kuasa hukum Benny Bong, Oktavianus Rasubala menyatakan WD-40 Company sebagai tergugat 1. Sedangkan WD-40 Manufacturing Company jadi tergugat 2. Sementara PT BKT sebagai turut tergugat.

Rasubala menyatakan awal mula kliennya, Benny Bong membuat beberapa produk lubricant dan cairan anti karat dengan merek dagang antara lain GETALL, Get All, dan Get All-40 yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam perkembangannya pada tahun 2018, WD-40 melakukan gugatan merek dagang Get All-40 di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Pengadilan memenangkan WD-40 dengan membatalkan sertifikat merek dagang Get All-40.

Rasubala menyatakan akibat dibatalkannya merek dagang Get All-40, kliennya Benny Bong menderita kerugian puluhan miliar rupiah. Pasalnya sebelum putusan yang berkekuatan hukum tetap, produksi dan perdagangan Get All-40 terus berjalan.

Benny Bong kemudian memohon perlindungan hukum dan mediasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 18 Agustus 2013.

DJKI melakukan mediasi pada para pihak mulai 13 Februari 2024 yang diikuti pihak WD-40.

Mediasi dilanjutkan pada 30 April 2024. ”Pihak WD-40 menyampaikan bersedia memberikan kompensasi kerugian untuk pemusnahan stok Get All-40. Pembiayaan akan ditanggung WD-40,” kata Rasubala, Rabu (26/11/2025).

Namun sayangnya pada mediasi 3 September 2024 pihak WD-40, menyatakan sangat sulit untuk memberikan kompensasi atau ganti kerugian.

Rasubala menambahkan pada 15 Januari 2025, kuasa hukum WD-40 mengirimkan surat kepada Direktur Penegakan Hukum DJKI bahwa kliennya tidak akan menanggung biaya pemusnahan produk Get All-40.

”Inilah dasar kita mengajukan gugatan. Melalui mediasi yang panjang, kesepakatan yang semula sudah disepakati kemudian dibatalkan secara sepihak. Klien kami jelas mengalami kerugian,” tutur Rasubala.

Ia mencatat kliennya mengalami kerugian sebesar Rp83 miliar dari rentang 2015-2019.

Rasubala menambahkan distributor WD-40 di Indonesia yakni PT BKT sebagai turut tergugat. Ia meminta turut tergugat sebagai distributor resmi WD-40 untuk menghentikan semua aktivitas distribusi dan pemasaran.

”Distributor resmi para tergugat di Indonesia harus ikut bertanggung jawab atas kerugian klien kami dengan menghentikan semua aktifitas distribusi pemasaran produk WD-40,” tegas Rasubala.

Sementara itu kuasa hukum WD-40, Wiku Anindito saat dihubungi wartawan lewat pesan Whatsapp dan telepon belum memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan Benny Bong ke PN Jakarta Pusat.( Tim )

Kado Spesial HUT Tangerang: PERUMDAM TKR Raih Penghargaan Nasional

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang ke-393 menghadirkan nuansa berbeda. Lapangan Upacara Raden Arya Yudhanegara, Puspemkab Tangerang, Senin (13/10/2025), dipenuhi keindahan pakaian adat nusantara yang dikenakan para pejabat, pegawai, dan tamu undangan. Mulai dari adat Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Papua, ragam busana tersebut mencerminkan kekayaan budaya dari Sabang sampai Merauke.

Direktur Utama dan Direktur Teknik PERUMDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang tampil mengenakan busana adat Jawa yang sarat makna kesopanan dan kebijaksanaan. Kehadiran jajaran struktural PERUMDAM TKR yang mendampingi dengan penuh khidmat mempertegas semangat kebersamaan instansi tersebut.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid tampak gagah dalam pakaian adat Minangkabau, lengkap dengan destar dan bordiran emas sebagai simbol kehormatan seorang pemimpin. Sementara itu, Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah memancarkan ketegasan elegan melalui busana adat Kalimantan bermotif etnik Dayak. Adapun Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengenakan pakaian adat Aceh yang menghadirkan nuansa historis dan kharisma khas Tanah Rencong.

Usai upacara, rangkaian peringatan HUT dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, yang turut dihadiri tokoh nasional seperti Mantan Wakil Presiden RI ke-13 KH. Ma’ruf Amin, mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, perwakilan Pemerintah Provinsi Banten Komarudin, serta pejabat pusat dan daerah lainnya. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Tangerang bersama unsur pimpinan DPRD.

Rapat dibuka dengan lantunan Indonesia Raya, Mars Tangerang, serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Qori Internasional. Riwayat sejarah Tangerang kemudian disampaikan oleh Basnar, Ketua KNPI Kabupaten Tangerang, sebelum dilanjutkan dengan sejumlah sambutan.

PERUMDAM TKR Terima Penghargaan BUMD Berkinerja Terbaik Nasional Selama 5 Tahun

Salah satu momen yang paling berkesan dalam Rapat Paripurna tersebut adalah penganugerahan penghargaan kepada tokoh dan lembaga berprestasi. Di antara penerima penghargaan tersebut, PERUMDAM TKR menjadi sorotan setelah dinobatkan sebagai:

“BUMD Berkinerja Terbaik Nasional Selama 5 Tahun Berturut-Turut,” ujarnya, Jumat (21/11/25).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Tangerang kepada Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar.

Raihan ini menjadi bukti konsistensi PERUMDAM TKR dalam menghadirkan pelayanan optimal bagi masyarakat, sekaligus mempertahankan tata kelola perusahaan, inovasi, dan efisiensi operasional yang unggul. Predikat ini menegaskan komitmen PERUMDAM TKR dalam menyediakan layanan air bersih yang andal dan profesional bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

 

Penulis: Redaksi
Sumber: Humas PERUMDAM TKR

Satgas Palsu & Klaim Sesat: LAWINDO Bongkar Hoaks Soal 7 Organisasi Advokat

Seputarmatanews.com – Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali dihebohkan dengan munculnya pernyataan yang mengklaim hanya ada tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah. Isu tersebut memicu polemik di kalangan advokat dan organisasi profesi hukum. Dewan Pimpinan Pusat Lawyer Indonesia (LAWINDO) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.

Pernyataan kontroversial itu disampaikan oleh Hilman Soecipto, S.Sos., S.H., M.H., yang mengaku sebagai Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Republik Indonesia. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa “satuan tugas” yang disebut Hilman bukan satuan tugas resmi atau permanen dalam struktur organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Hilman juga menyebut ada tujuh organisasi advokat yang diklaim diakui pemerintah berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pernyataan ini kemudian menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk LAWINDO.
(Selasa, 12 November 2025)

Tujuh Organisasi Advokat yang Disebut Diakui Pemerintah

Dalam pernyataannya, Hilman merincikan tujuh organisasi advokat sebagai berikut:

1. Peradi (tiga kepengurusan: Prof. Otto Hasibuan, Peradi SAI, Peradi RBA)

2. Kongres Advokat Indonesia (KAI) – dua kepengurusan

3. Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI)

4. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

5. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)

6. Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia.

7. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)

Sejumlah organisasi advokat kemudian menyatakan keberatan terhadap klaim tersebut karena dianggap tidak tepat, membingungkan publik, dan berpotensi menabrak prinsip kebebasan berorganisasi. Salah satunya adalah LAWINDO.

LAWINDO: Tidak Ada Dasar Hukum Pemerintah Mengakui Organisasi Advokat

Ketua Umum LAWINDO, H. Kalfin Gantare, S.H., M.H., C.HL., menyatakan bahwa klaim “tujuh organisasi advokat yang diakui pemerintah” tidak sah secara hukum.

Menurut Kalfin, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat:

  • bebas,
  • mandiri,
  • independen,
  • tidak boleh dicampuri pihak mana pun-termasuk pemerintah.

Dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi

Kalfin menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan, antara lain:

  • Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006,
  • Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010,

dengan tegas menolak monopoli organisasi advokat dan menegaskan bahwa organisasi advokat tidak dapat dibatasi hanya pada kelompok tertentu.

Selain itu, Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 menegaskan bahwa:

Ketua Pengadilan Tinggi berwenang menyumpah advokat dari organisasi mana pun yang memenuhi syarat undang-undang.

Artinya, legitimasi advokat tidak datang dari “pengakuan pemerintah”, tetapi dari penyumpahan resmi di Pengadilan Tinggi, yang merupakan bentuk pengakuan negara.

“Informasi Keliru Merusak Profesi Advokat”

Kalfin menegaskan bahwa isu pengakuan “tujuh organisasi” tersebut dapat merusak independensi dan martabat profesi advokat.

“Penyumpahan advokat dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi adalah pengakuan sah negara. Tidak ada pengakuan organisasi advokat oleh pemerintah atau lembaga lain,” tegasnya.

LAWINDO Minta Publik dan Media Tidak Sebarkan Informasi Keliru

LAWINDO menegaskan berdirinya lembaga ini adalah wujud dari kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. LAWINDO berkomitmen menjaga:

  • integritas profesi advokat,
  • kebebasan berorganisasi,
  • supremasi hukum,
  • dan martabat advokat di seluruh Indonesia.

Kalfin juga mengingatkan media massa, praktisi hukum, dan pejabat publik agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang tidak berdasar.

“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan. Informasi keliru mengenai pengakuan organisasi advokat hanya merugikan publik dan melemahkan independensi profesi,” tutupnya. (Red)

Ana Andriana (Bang Ari) Terpilih Sebagai Ketua RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat

Seputarmatanews.com – Kota Tangerang – Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, telah berlangsung dengan lancar, aman, dan demokratis. Dalam pemilihan yang digelar secara langsung oleh warga, Ana Andriana, yang akrab disapa Bang Ari, berhasil terpilih sebagai Ketua RW 06 periode mendatang, Senin (10/11/25).

Proses pemilihan yang dihadiri oleh perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan RT se-RW 06 ini berjalan kondusif dan penuh semangat kebersamaan. Warga antusias memberikan hak suaranya untuk menentukan pemimpin lingkungan yang diharapkan mampu membawa kemajuan bagi wilayah RW 06.

Dalam sambutannya setelah dinyatakan terpilih, Bang Ari menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan warga yang telah memberikan dukungan kepadanya.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Insya Allah saya akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan semangat gotong royong demi kemajuan lingkungan kita bersama,” ujarnya.

Bang Ari juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara pengurus RW, RT, tokoh masyarakat, serta pihak Kelurahan Panunggangan Barat dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat warga.

“Kita akan memperkuat koordinasi antarwarga, terutama dalam menjaga kebersihan, keamanan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. RW harus menjadi wadah aspirasi dan kebersamaan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Kelurahan Panunggangan Barat melalui perwakilannya mengapresiasi terselenggaranya pemilihan dengan tertib dan damai.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme warga. Semoga Ketua RW terpilih dapat membawa lingkungan RW 06 menjadi lebih maju dan guyub,” ujar salah satu pejabat kelurahan.

Dengan terpilihnya Ana Andriana (Bang Ari) sebagai Ketua RW 06, diharapkan semangat partisipasi dan kebersamaan warga semakin meningkat, serta mampu mendorong terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. (Red)

Ketum FORJUMIS Hamonangan Simanjuntak SH Kutuk Keras Aksi Peledakan di SMAN 72 Jakarta

Seputmatanews.com – Tangerang – Ketua Umum Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS), Hamonangan Simanjuntak, SH, mengecam keras aksi peledakan yang terjadi di lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025).

Peristiwa tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurut Hamonangan, tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan bukan hanya melukai secara fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi para siswa yang seharusnya mendapatkan rasa aman dan nyaman saat menuntut ilmu.

“Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih serius membangun karakter dan moral generasi muda agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain,” tegas Hamonangan.

Pria yang akrab disapa Juntak itu menilai bahwa pembinaan karakter generasi muda saat ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.

“Saatnya kita semua bangkit untuk memperkuat pembinaan karakter generasi muda kita. Mereka adalah masa depan bangsa, dan harus kita jaga agar tidak terpengaruh oleh hal-hal negatif yang dapat merusak moral, perilaku, dan masa depan mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juntak menekankan pentingnya kehadiran orang dewasa—baik orang tua, pendidik, maupun tokoh masyarakat—dalam memberikan bimbingan kepada anak-anak muda agar tidak salah bergaul.

“Kita harus hadir di tengah-tengah generasi muda, memberikan mereka wawasan dan arahan agar dapat lebih selektif dalam bergaul. Karena seperti pepatah bijak mengatakan, pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Ketua Umum FORJUMIS ini mengajak seluruh pihak—baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat—untuk bersinergi dalam memberikan edukasi pencegahan ke sekolah-sekolah guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, positif, dan berkarakter.

“Mari kita bersama seluruh stakeholder yang ada bersatu memberikan edukasi pencegahan ke sekolah-sekolah. Kita tidak bisa tinggal diam, karena masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda,” tutupnya. (Red)