Bangunan PT Gelanggang Makmur Diduga Berdiri Tanpa PBG di Serpong, Pengajuan Izin Ditolak: Ahli Hukum Desak Satpol PP Bertindak
Seputarmatanews.com – Tangerang Selatan – Proyek pembangunan gedung milik PT Gelanggang Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kilometer 7, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat legal sebelum memulai konstruksi.
Hasil pantauan awak media di lapangan menemukan bahwa tidak terdapat papan informasi PBG yang wajib dipasang di sekitar area pembangunan. Padahal ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung.
Mandor Akui Tidak Tahu Status Izin
Saat awak media mendatangi lokasi, seorang mandor proyek yang enggan menyebut identitasnya memberikan keterangan singkat terkait perizinan.
“Izin sudah ada di kantor bang. Coba nanti saya tanyakan dulu. Saya tidak mengurus perizinan,” ujarnya.
Namun dua hari kemudian, pada Senin (24/11/2025), mandor tersebut mengirimkan dokumen pengajuan izin melalui pesan WhatsApp. Setelah diperiksa, ternyata dokumen tersebut menunjukkan bahwa pengajuan PBG atas nama Aan Gunawan Agrippina dinyatakan ditolak oleh sistem perizinan online pemerintah.
Ketika ditanya kembali mengenai alasan penolakan tersebut, mandor hanya menjawab:
“Saya tidak tahu pak masalah itu,” tambahnya
Investigasi: Bangunan Tetap Berdiri Meski Izin Ditolak
Temuan bahwa pengajuan izin ditolak, namun bangunan tetap berdiri dan pembangunan terus berjalan, menimbulkan dugaan adanya pelanggaran serius dalam penyelenggaraan pembangunan.
Aktivitas di lokasi tetap berlangsung tanpa hambatan, memperkuat pertanyaan publik:
Bagaimana sebuah proyek dapat terus berjalan ketika legalitasnya ditolak oleh pemerintah?
Tidak adanya papan PBG di lokasi turut memperkuat dugaan pelanggaran terhadap aturan bangunan gedung. Dalam sejumlah kasus serupa, pemerintah daerah biasanya bertindak tegas dengan penghentian sementara hingga pemilik mengurus izin ulang.
Satpol PP: Akan Turun Mengecek Lokasi
Satpol PP Kota Tangerang Selatan yang dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025) menyatakan telah menerima laporan dan akan menindaklanjutinya.
“Terima kasih informasinya bang. Nanti segera kami cek ke lokasi,” ujar petugas melalui pesan WhatsApp.
Sehari kemudian, pada Kamis (27/11/2025), Satpol PP kembali merespons:
“Mungkin besok kami cek ke lokasi. Kemarin ada kegiatan, jadi belum bisa turun.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan resmi hasil pengecekan dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan.
Kutipan Ahli Hukum: LBH Lawfirm M. Reza Fatomy
Ahli hukum dari LBH Lawfirm, M. Reza Fatomy, memberikan pendapat tegas terkait temuan tersebut.
“Jika benar pengajuan PBG ditolak tetapi pembangunan tetap berjalan, itu merupakan pelanggaran hukum administratif. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 dan PP No. 16 Tahun 2021, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki PBG sebelum memulai pekerjaan.”
Ia menambahkan:
“Satpol PP harus segera menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga izin dinyatakan sah. Bila tetap dibiarkan, maka pemerintah berpotensi dianggap lalai menegakkan aturan.”
Reza menjelaskan bahwa konsekuensi pembangunan tanpa PBG dapat mencakup:
✔ penghentian sementara
✔ penghentian permanen
✔ sanksi administratif
✔ hingga pembongkaran bangunan
Dasar Hukum yang Berlaku
1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3)
Mengatur bahwa penggunaan ruang dan pemanfaatan tanah harus mengikuti aturan demi kepentingan umum.
2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Mengatur:
– setiap bangunan wajib memiliki izin sebelum dibangun
– standar teknis bangunan
– sanksi bagi pelanggaran izin bangunan
3. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung
Menetapkan PBG sebagai izin wajib pengganti IMB.
Mengatur:
– kewajiban PBG
– kewajiban pemasangan papan informasi PBG
– larangan memulai pembangunan sebelum izin terbit
4. Perda Kota Tangerang Selatan tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Mengatur:
– kewajiban memiliki PBG
– kewajiban menempatkan papan informasi proyek
– kewenangan Satpol PP melakukan penghentian dan penertiban
– sanksi administratif untuk bangunan ilegal
Kesimpulan Investigatif
Berdasarkan temuan di lapangan, dokumen izin yang ditolak, dan keterangan ahli hukum, proyek PT Gelanggang Makmur mengarah pada dugaan kuat pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
Bangunan berdiri, tetapi izin ditolak.
Papan PBG wajib tidak ada.
Satpol PP belum mengambil tindakan tegas.
Publik kini menunggu langkah resmi pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk memastikan kepatuhan hukum dan ketertiban tata ruang kota. (Red)

