Seputarmatanews.com – Serang – Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan seorang anggota TNI aktif yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan dari berbagai media, termasuk TirtaNews.co.id, manajemen PT Alima Mandiri Media selaku pengelola sah media tersebut resmi menyampaikan hak jawab.
Melalui surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi Tati Sagita pada Senin (15/6/2026), pihak TirtaNews.co.id membantah keras keterlibatan mereka dalam penerbitan identitas wartawan yang diduga palsu tersebut.
Dalam keterangannya, PT Alima Mandiri Media menegaskan bahwa jajaran redaksi TirtaNews.co.id tidak pernah menerbitkan, membuat, maupun mengeluarkan ID Card atau tanda pengenal sebagaimana yang ditampilkan dalam temuan investigasi sebelumnya.
“Manajemen PT Alima Mandiri Media… menegaskan bahwa kami tidak pernah menerbitkan, membuat, maupun mengeluarkan ID Card atau tanda pengenal sebagaimana yang ditampilkan atau disebutkan dalam pemberitaan tersebut,” bunyi poin pertama hak jawab tersebut.
Selain itu, pihak media juga mengklarifikasi status individu yang namanya tercantum dalam ID Card dimaksud. Menurut verifikasi internal, nama tersebut bukan merupakan wartawan, kontributor, maupun bagian dari struktur redaksi TirtaNews.co.id, serta tidak terdaftar dalam Box Redaksi resmi mereka.
Lepas Tanggung Jawab Atas Penyalahgunaan Nama
Atas dasar fakta tersebut, PT Alima Mandiri Media menyatakan bahwa segala tindakan, aktivitas, maupun pernyataan yang dilakukan oleh oknum yang menggunakan identitas TirtaNews.co.id secara sepihak, bukan merupakan tanggung jawab perusahaan maupun redaksinya.
Pihak media menduga adanya penyalahgunaan nama baik institusi pers oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi tertentu.
Dalam hak jawabnya, TirtaNews.co.id juga menyayangkan proses pemberitaan awal yang dinilai kurang memenuhi prinsip kehati-hatian. Mereka menyoroti bahwa berita tersebut diterbitkan tanpa adanya upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak PT Alima Mandiri Media.
Padahal, prinsip konfirmasi merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna memastikan akurasi informasi serta menghasilkan pemberitaan yang berimbang dan profesional. Ketidakhadiran konfirmasi dikhawatirkan dapat merugikan pihak yang diberitakan dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 yang menjamin hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan fakta, PT Alima Mandiri Media meminta agar hak jawab ini dimuat secara proporsional.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan (balance) dan akurasi pemberitaan, serta untuk meluruskan informasi agar masyarakat tidak terjebak dalam disinformasi terkait integritas media TirtaNews.co.id.
Hingga saat ini, publik menunggu tindak lanjut dari media yang memberitakan temuan awal tersebut untuk memuat klarifikasi ini secara utuh, demi menjaga standar jurnalisme yang sehat dan bertanggung jawab.
(Redaksi)









