Tajam Akurat Terpercaya

Tersangka Korupsi Masih Digaji Negara: Ironi Hukum Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Memantik Kritik Tajam LBH Trisula Keadilan Indonesia

Tersangka Korupsi Masih Digaji Negara: Ironi Hukum Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Memantik Kritik Tajam LBH Trisula Keadilan Indonesia

TANGERANG — Publik kembali dihentak oleh ironi hukum di institusi penegakan hukum tertinggi negara. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap menerima hak berupa gaji pokok sebesar 50 persen dari negara. Hal ini terjadi meskipun dirinya telah dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya dan resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka mega korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dasar hukum pencairan separuh gaji tersebut bersandar pada aturan kepegawaian nasional. Merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) jo. Peraturan Pemerintah terkait manajemen PNS, seorang aparatur negara yang statusnya diberhentikan sementara (dinonaktifkan) karena menjalani proses hukum, hak keuangannya baru akan diputus total (0%) setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Regulasi usang inilah yang membuat uang rakyat tetap mengalir ke kantong seorang tersangka rasuah.

*Kritik Menohok LBH : “Tersangka Korupsi Harus Dimiskinkan, Bukan Dimanja!”*

Fakta pembiaran aliran uang negara ini memicu reaksi keras dari pengamat kebijakan publik, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., selaku Ketua Bid. Kebijakan Publik dan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia, menyampaikan komentar yang sangat tajam dan kritis terkait skandal moral hukum ini.

“Ini adalah puncak dari rusaknya nalar keadilan publik kita. Jabatan Jampidsus dan seluruh pimpinan tinggi kejaksaan adalah hak prerogatif sekaligus perpanjangan tangan langsung dari Kepala Negara, sebuah keputusan mutlak. Ketika pemegang otoritas penegakan hukum tertinggi justru berkhianat dan menjadi tersangka korupsi, seharusnya status tersangka Febrie ini langsung diikuti dengan pemiskinan ekstrem, tidak lagi menerima gaji sepeser pun dari negara! Rakyat tidak sudi keringat pajaknya dipakai membiayai makan dan hidup koruptor di penjara,” tegas Iqbal Alias Ibay dengan nada geram”

Iqbal juga menilai dalih pembenaran Kejaksaan Agung yang berlindung di balik asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan tindakan penegakan hukum yang luar biasa pula, termasuk pemutusan hak finansial sejak awal penahanan.

*Sorotan Cacat Prosedur: Suksesi Jampidsus yang Tertutup dan Dipaksakan*

Tidak hanya menyoroti perlakuan istimewa terhadap Febrie, LBH Trisula Keadilan Indonesia juga membongkar kejanggalan dalam proses pengangkatan Jampidsus yang baru. Terpilihnya “Kuntadi” sebagai pengganti Febrie dinilai sarat akan manuver politik internal yang menabrak prinsip transparansi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

*LBH Trisula Keadilan Indonesia, secara blak-blakan menyebut proses seleksi Jampidsus kali ini cacat prosedur dan tidak sah secara moral hukum.*

“Bagaimana mungkin posisi penegak hukum paling strategis di republik ini diisi melalui proses yang gelap gulita dan tidak terbuka ke publik? Pengusulan nama Kuntadi yang terkesan buru-buru dipaksakan ini mengabaikan prinsip akuntabilitas,” kritik Iqbal.

LBH Trisula Keadilan Indonesia menekankan bahwa meskipun pengangkatan merupakan kewenangan penuh kepala negara, proses penjaringan di internal Kejaksaan Agung seharusnya membuka ruang bagi publik dan komisi pengawas untuk menguji rekam jejak para calon.

“Proses yang serba tertutup ini memicu kecurigaan adanya upaya perlindungan kelompok (conflict of interest). Kami menilai terpilihnya Kuntadi mengemas cacat prosedur yang nyata karena mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan pejabat publik yang benar-benar teruji secara transparan. Kejaksaan Agung bukan perusahaan keluarga yang bisa menunjuk pimpinan di ruang gelap!” tambah Iqbal secara lugas.

*Desakan Aksi Nyata untuk Panja Komisi III DPR RI dan Perubahan UU ASN*

Tidak berhenti pada kecaman, Iqbal Utama meminta ada langkah konkret dan revolusioner secara kelembagaan melalui koridor legislatif. Iqbal secara tegas mendesak agar Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum yang telah dibentuk oleh Komisi III DPR RI segera turun tangan melakukan tindakan nyata.

“Panja Komisi III DPR RI jangan hanya menjadi panggung seremonial atau sekadar formalitas pengawasan. Kasus Febrie ini harus menjadi momentum evaluasi total. Kami meminta Komisi III memaksa reformasi regulasi,” lanjut Iqbal.

*Secara khusus, LBH Trisula Keadilan Indonesia menuntut reformasi pada sistem kepegawaian publik:*

– Revisi Aturan ASN: meminta DPR dan Pemerintah segera merombak klausul UU ASN. Regulasi baru harus menegaskan bahwa bagi setiap aparatur negara yang telah berstatus tersangka korupsi, hak gajinya wajib langsung dihentikan total (0%) tanpa harus menunggu proses inkrah yang memakan waktu tahunan.

– Transparansi Sitaan: Panja DPR RI dituntut mengaudit dan mengawasi secara terbuka penanganan barang bukti fantastis di lapangan, termasuk kejelasan status emas murni seberat 74 kg dan uang ratusan miliar yang disita penyidik dari kasus ini.

– Audit Proses Seleksi: Panja DPR RI didesak untuk memanggil Jaksa Agung guna mengeksaminasi prosedur pemilihan Jampidsus baru agar ke depan wajib dilakukan secara terbuka dan melibatkan penilaian independen.

Masyarakat kini mengarahkan pandangannya ke Senayan dan Istana Merdeka. Publik menanti apakah jeritan keadilan dari para pengamat hukum seperti LBH Trisula Keadilan Indonesia ini akan direspons dengan perubahan hukum yang progresif, ataukah negara akan terus memelihara hukum yang memanjakan para perusak uang negara.(Red / Arfn Vj)