Tajam Akurat Terpercaya

Diduga Bangunan Dua Lantai Tanpa PBG, Tim Investigasi Soroti Ketiadaan Papan Izin dan Dugaan Pengabaian K3 di Ciledug

KOTA TANGERANG, Seputarmatanews.com – Sebuah proyek pembangunan gedung dua lantai yang berlokasi di Jl. Wiru Indah I, RT 002/RW 009, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi sorotan setelah tim investigasi melakukan kegiatan sosial kontrol di lokasi, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, tim investigasi tidak menemukan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun papan informasi proyek yang umumnya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, tim juga menyoroti dugaan kurangnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari hasil pengamatan, sejumlah area pekerjaan konstruksi dinilai belum menunjukkan penerapan aspek keselamatan kerja secara optimal. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan kerja apabila tidak segera mendapat perhatian dari pihak terkait.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim investigasi turut menggali keterangan dari sejumlah warga di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bangunan tersebut diduga milik seseorang berinisial “ABAS”. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya, sehingga masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Tim investigasi berharap Dinas terkait, termasuk Satpol PP dan instansi teknis Pemerintah Kota Tangerang, segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas pembangunan serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan penerapan standar K3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seputarmatanews.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan dari masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik bangunan, pelaksana proyek, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.

Seputarmatanews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, akan dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.

Penulis: Arifin/VJ

Editor: Arifin/VJ