Buka Suara Atas Penganiayaan Kadernya, Ketua LSM GIAS Kota Tangerang: UU Pers Dilanggar, Polisi Harus Cepat
KOTA TANGERANG | Seputarmatanews— Praktik intimidasional dan perintangan terhadap kemerdekaan pers kembali mencoreng iklim kebebasan berpendapat seorang jurnalis media online sekaligus anggota Media Centre LSM GIAS Kota Tangerang, Ageng Suseno, diduga mengalami tindakan represif berupa pengekangan kebebasan bergerak, intimidasi, hingga kekerasan fisik oleh oknum karyawan dan petugas keamanan kantor pembiayaan FIF Cabang Tangcity.Pada Selasa (4/8/2026),
Insiden ini berawal dari eskalasi argumentasi mengenai prosedur administratif pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menggunakan Surat Keterangan Kehilangan KTP. Saat korban berinisiatif menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalisme presisi melalui konfirmasi Standard Operating Procedure (SOP) serta dokumentasi, oknum di lokasi justru merespons secara represif. Korban dihalangi mengambil gambar, dipaksa menghapus data digital, serta mengalami cedera fisik akibat tindakan impulsif oknum tersebut.
Menanggapi aksi yang dinilai mencerminkan abuse of power tersebut, Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang mengutuk keras tindakan arogan institusi pembiayaan tersebut. Pihaknya menegaskan adanya dua pelanggaran substansial: Pelanggaran Kemerdekaan Pers: Delik pidana merintangi tugas jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta)
Sebagai wujud penegakan rule of law, kadernya ageng suseno resmi melayangkan laporan polisi ke Mapolres Metro Tangerang Kota dengan nomor register LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak akuntabel dan transparan, menuntut pertanggungjawaban institusional dari korporasi terkait, serta menuntut jaminan perlindungan hukum yang komprehensif bagi insan pers.
Hingga rilis ini diturunkan, manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan argumentasi komparatif. Pihak redaksi tetap mengedepankan asas etika jurnalistik dengan menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999. (Red)











