Kuasa Hukum Azarol Dukung Langkah Polda Sumut Lanjutkan SP3 Kasus Sawit di Padang Lawas
Seputarmatanews.com – Kota Medan– Kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, yang sebelumnya dituding mencuri buah sawit di Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, menyatakan dukungannya terhadap langkah Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara yang memutuskan untuk melanjutkan status Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang menyeret kliennya, Sabtu (02/08/25).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mardan Hanafi, selaku kuasa hukum Azarol, kepada awak media di salah satu lokasi di Kota Medan.
Ia juga menanggapi tudingan yang dilontarkan kuasa hukum pelapor (pendumas), Poltak Silitonga, yang sebelumnya menyampaikan keberatannya melalui media sosial dan media daring terkait SP3 tersebut.
“Saya rasa saudara Poltak sudah salah kaprah dalam mengartikan apa itu gelar perkara khusus. Ketidakhadiran pihak pendumas dalam forum tersebut justru menunjukkan bahwa mereka tidak siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas Mardan.
Lebih lanjut, Mardan menjelaskan bahwa Polda Sumut sudah cukup terbuka dan responsif dalam menangani laporan ini. Setelah kasus tersebut dihentikan oleh Polres Padang Lawas melalui SP3, pihak Polda tetap mengakomodasi permintaan gelar perkara khusus dari Poltak dan kliennya. Namun, sangat disayangkan karena pihak pendumas justru tidak hadir saat gelar perkara tersebut dilaksanakan.
“Polda Sumut bahkan telah menjadwalkan gelar perkara jauh-jauh hari. Momen itu seharusnya dimanfaatkan oleh pendumas untuk mempresentasikan bukti dan saksi yang mereka miliki di hadapan penyidik,” lanjutnya.
Mardan juga menyayangkan adanya permohonan penundaan gelar perkara yang diajukan hanya satu hari sebelum agenda digelar.
“Permohonan penundaan itu dilayangkan mendadak, hanya satu hari sebelum acara. Jadi, menurut kami, tidak ada alasan untuk menyalahkan Polda Sumut yang tetap melanjutkan proses hukum dan mempertahankan status SP3,” tutupnya.
Redaksi:seputarmatanews
Sumber: Bid. Humas Polda Sumatera Utara
