Kab.Tangerang

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun

11 Juni 2025
Banten, Serang seputarmatanews.Com        Polda Banten gelar jumpa pers terkait penangkapan ketua LSM dan penetapa kdua tersangka baru kasus Kadin Cilegon minta proyek di Chandra Asri Alkali (CAA).Polda Banten menetapkan Isbatullah Alibasja yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin dan Zul Basit merupakan Ketua LSM BMPP bidang monitoring perindustrian dan perdaganan sebagai tersangka.

Keduanya jadi tersangka baru dalam kasus Kadin Cilegon minta proyek Rp5 triliun tanpa lelang di lokasi pembangunan Chandra Asri Alkali (CAA), Kota Cilegon, Banten.

“IS dilakukan penangkapan pada saat menghadiri undangan sebagai saksi di Polda Banten kemudian kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dan ZB dilakukan penangkapan di daerah Pandeglang,” ujar Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Rabu, (11/6/2025).

Menurut Polda Banten, peran tersangka Isbatullah Alibasja yakni mengikuti tiga kali pertemuan dengan tujuan mendapatkan proyek dari PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.

Sedangkan Zul Basit, mengancam akan memblokade dan menutup proyek CCA yang dikerjakan PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada, jika tidak diberikan proyek.

“Pasal yang di persangkakan adalah tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 Butir (1) KUH, dengan penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya.

Kedua tersangka terekam dalam video yang beredar luas diberbagai platform media sosial, saat Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim, beserta sejumlah orang menggeruduk Chandra Asri Alkali, untuk meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang.

Bahkan sebelum bertemu dengan manajemen PT China Chengda Engineering, Isbatullah telah menemui manajemen PT Total Bangun Persada, salah satu pemegang proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali.

Wakil Ketua Kadin Cilegon itu juga meminta sejumlah proyek ke PT Total Bangun Persada dan menanyakan kapan bisa dikerjakan oleh organisasinya tersebut.

“Modus dengan cara meminta proyek pembangunan PT. Chandra Asri Alkali kepada PT. China Chengda Engineering dan PT. Total Bangun Persada,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Banten juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Salim, Ismatullah selaku Wakil Ketua Kadin, serta Rufaji Jahuri yang menjabat sebagai Ketua HNSI Kota Cilegon. (Redaksi)

Visited 3 times, 1 visit(s) today