seputarmatanews.com

akurat dan inovatif

Iqbal: Akan Gugat Pemkab dan Developer

Seputarmatanews.com – Tangerang – Developer yang tidak mendaftarkan nama perumahan secara resmi berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Hal ini terjadi pada salah satu developer perumahan PT. Indah Cemani Raya (ICR) di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten . Dalam Hüküm properti di Indonesia kelalaian developer tidak mendaftarkan nama/merk perumahan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat memicu ketidakpastiaan hukum  serta terdapat unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pihak developer, Senin (18/05/26).

Dalam permasalahan ini sudah sangat jelas suatu kelalaian dan pelanggaran merk/haki dan/atau penipuan pihak pengembang dan/atau developer PT.Indah Cemani Raya yang merugikan konsumen. Ini menjadi perkara pengembang (developer) untuk segera bertanggungjawab dan menyelesaikan. Bukan konsumen dan/atau warga yang menanggung masalah dan resikonya”. Yang dengan semestinya pihak developer mendaftarkan merk/haki atasnama ”Griya Sutera Balaraja” terlebih dahulu sebelum melakukan perizinan, pemasaran dan/atau penjualan unit rumah sebagai bentuk perlindungan hukum properti, sehingga tidak merugikan konsumen/debitur.

Dan patut diduga Pihak Pengembang di permasalahkan dan/atau digugat secara perdata maupun pidana oleh Pihak lain dengan adanya dugaan pelanggaran pemakaian merk/haki, yakni Nama Perumahan Griya Sutera Balaraja. Sehingga dituntut dengan sanksi pidana selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,00 (dua milliar) serta melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Ayat (1).

Tindakan wanprestasi dan/atau inkar janji yang diperbuat oleh PT. Indah Cemani Raya (ICR) sangatlah merugikan konsumen.  Dalam pokok perkara ini memenuhi unsur tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang  dimaksud dalam kententuan Hukum Pasal 378, jo Pasal 372 KUHP  yang bunyinya, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”. sebagaimana diatur dalam KUHP Perdata.

Perlu diketahui, bahwa permasalan ini bukan hanya  merubah status perubahan identitas kependudukan kepada klien kami sebagai konsumen. Akan tetapi legalitas dokumen lainnya sebagai dasar bukti klien kami dikemudian hari. Dan ini sebagai salah satu ”kelalaian sangat fatal” dari PT.Indah Cemani Raya (ICR) dalam hal pemasaran nama perumahan dan/atau merk palsu kepada konsumen. Hal ini terdapat unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang harus dipertanggungjawabkan yang telah merugikan konsumen dan banyak pihak lainnya.

Dibulan Februari 2026 lalu , Pemerintah Kabupaten Tangerang didesak untuk menghentikan sementara izin pembangunan perumahan, khususnya di kawasan rawan banjir. Desakan tersebut mencuat menyusul banjir yang kembali melanda Perumahan Griya Sutera Balaraja, Talagasari, Kecamatan Balaraja, yang dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan tata ruang dan mitigasi bencana oleh pengembang

Desakan tersebut disampaikan warga Perumahan Griya Sutera Balaraja. Ia menilai banjir yang kerap terjadi di kawasan perumahan yang dibangun oleh PT Indah Cemani Raya (ICR) menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan pembangunan hunian yang belum sepenuhnya memperhitungkan risiko bencana. kondisi tersebut bertolak belakang dengan promosi awal perumahan yang disebut sebagai kawasan hunian aman dan bebas banjir.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Kajian Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum Trisula Keadilan Indonesia Iqbal Utama,.S.Sos,.S.H menilai bahwa pihak developer telah mengingkari perjanjian dan/atau wanprestasi. Maka dalam waktu dekat ini kami akan melakukan Langkah hukum sesuai dengan Surat Kuasa Nomor : 0148/SK/LBH-TKI/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 untuk mendapatkan kepastian hukum di pengadilan.

Dalam gugatan tersebut, pihak yang juga digugat dalam gugatan adalah PT. Indah Cemani Raya (developer) dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bupati Tangerang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini Karena Pemerintah Kabupaten Tangerang patut diduga merugikan terkait dokumen perizinan dan sebagainya. (Red)