Seputarmatanews-Tangerang Selatan, 21 Mei 2026 – Praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar diduga masih marak terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, sebuah bangunan toko dengan rolling door di kawasan Pd. Kacang Timur kecamatan pondok aren
disinyalir menjadi lokasi transaksi obat seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Modusnya, toko tersebut dikamuflase seolah tutup dengan cara digembok atas dan bawah dari luar. Namun dari dalam terdengar aktivitas transaksi. Pembeli yang sudah “kenal” cukup mengetuk rolling door atau menghubungi via WhatsApp untuk bisa masuk dan bertransaksi.
“Dari luar kelihatan tutup, digembok. Tapi kalau malam sering ada motor keluar masuk. Yang beli anak-anak muda. Kami resah, takut anak kami jadi korban,” ujar, warga Pd. Kacang Timur yang enggan disebut namanya, Senin (21/5/2026).
Aktivis dari DPD LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Kota Tangerang Selatan yang menerima aduan warga mengaku sudah melakukan investigasi awal ke lokasi pondok kacang timur kecamatan pondok aren pukul 09:24WIB.
“Kami temukan indikasi kuat. Rolling door digembok tapi ada celah. Dari dalam ada suara. Ini modus lama yang dipakai pengedar obat G untuk hindari patroli,” tegas Fadli sebagai aktivis LSM TRINUSA.

Aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara (LSM TRINUSA) mendesak Kapolsek Pondok Aren beserta Kanit Reskrim dan Panit Narkoba untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Peredaran obat daftar G tanpa keahlian kefarmasian melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya menegaskan perang terhadap peredaran obat keras ilegal. “Tidak ada tempat bagi pengedar obat G di Tangsel. Laporkan, akan kami sikat,” tegasnya dalam rilis beberapa waktu lalu.
Polsek Pondok Aren segera sidak lokasi di Pd. Kacang Timur yang dicurigai.
Satpol PP Kota Tangsel segel bangunan jika terbukti tidak punya izin dan menjual obat ilegal.
BPOM Serang turun uji sampel obat yang beredar.
Camat Pondok Aren & Lurah Pondok Kacang Timur aktifkan peran RT/RW untuk pengawasan.
Hingga berita ini diturunkan Senin (21/5/2026) pukul 09.24 WIB, redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kapolsek Pondok Aren
KOMPOL Anne Rose Agrippina Putri, S.I.K., M.M.
Kanit Reskrim AKP Junaedi Solat, S.H. dan Kasi Humas Polres Tangsel IPDA Yudhi Susanto, S.H
dugaan peredaran obat G dengan modus gembok ganda tersebut.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
Obat daftar G seperti tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Penyalahgunaan menyebabkan ketergantungan, halusinasi, kerusakan otak, dan memicu tindak kriminal.
(red)













