TANGERANG – Tim Operasional Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan komplotan polisi gadungan. Dari empat pelaku yang diduga terlibat, dua orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan aksi tersebut menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial M (26) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, empat pria mendatangi kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Kriminal.
“Para pelaku memperlihatkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian mengancam korban menggunakan benda yang menyerupai senjata api. Korban juga diborgol dengan alasan sedang dilakukan penggerebekan kasus narkoba,” kata Jauhari, Senin (6/7/2026).
Dalam aksinya, komplotan tersebut meminta sejumlah uang kepada korban. Karena korban mengaku tidak memiliki uang, para pelaku kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, BPKB kendaraan, serta dua unit telepon genggam dengan dalih dijadikan barang bukti.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp20 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatiuwung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pertama berinisial MAS di kediamannya di kawasan Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, MAS mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial HR. Sementara dua pelaku lainnya yang diketahui berinisial HS dan Riday masih dalam pengejaran petugas.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol berbahan kabel ties, holster senjata, serta beberapa tanda pengenal yang menyerupai atribut anggota kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa dapat menunjukkan identitas resmi maupun surat perintah yang sah.
Menurutnya, masyarakat berhak meminta kartu identitas dan surat tugas apabila ada pihak yang mengaku polisi melakukan pemeriksaan atau penggeledahan. Jika menemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada aksi polisi gadungan, warga diminta segera menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus mengejar pelaku yang masih melarikan diri serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menggunakan atribut atau mengatasnamakan institusi kepolisian untuk meresahkan masyarakat.
Red/arfn vj










