Tajam Akurat Terpercaya

Dugaan Penjualan Obat Golongan G Berkedok Toko Kelontong di Kamal Muara, Warga Minta Aparat Bertindak

Jakarta Utara – Sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Raya Dadap No. 7, RT 07/RW 01, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan golongan tertentu (Golongan G) secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, aktivitas penjualan obat-obatan tersebut diduga berlangsung setiap malam hari dan ramai didatangi pembeli. Warga menyebut, toko yang tampak seperti toko kelontong biasa itu diduga menjual obat keras tanpa izin resmi.

“Setiap malam selalu ramai didatangi pembeli. Kami khawatir peredaran obat-obatan ini dapat merusak generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menduga toko tersebut dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Amar. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat Kepolisian, Dinas Kesehatan, serta BPOM segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi dan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin.

Apabila terbukti melakukan penjualan obat keras tanpa kewenangan dan izin resmi, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian, kewenangan, dan izin yang sah.
Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Warga berharap aparat terkait segera melakukan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran, demi menjaga keamanan lingkungan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan