Jakarta | SeputarMataNews.com
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Surabaya dinyatakan telah memperoleh pengesahan perubahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Lembaga Investigasi Negara.
Berdasarkan dokumen yang beredar dan ditunjukkan kepada media, keputusan tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2026 dan menjadi dasar hukum perubahan kepengurusan serta anggaran dasar organisasi hasil MUBESLUB.
Pihak DPD LIN menyatakan bahwa terbitnya AHU tersebut menjadi penegasan atas legalitas kepengurusan hasil forum MUBESLUB dan diharapkan dapat mengakhiri polemik yang selama ini terjadi di internal organisasi.
Kronologi Perubahan Kepengurusan
Menurut penjelasan sejumlah pengurus DPD yang mengikuti MUBESLUB Surabaya, legalitas organisasi mengalami beberapa tahapan, yaitu:
AHU Tahun 2017 merupakan legalitas awal organisasi yang masa kepengurusannya disebut telah berakhir.
Perubahan Tahun 2025 dilakukan sebagai tindak lanjut berakhirnya masa bakti kepengurusan sebelumnya. Dalam proses tersebut, pendiri organisasi mengambil langkah penataan organisasi sesuai AD/ART, dan Robi Irawan Wiratmoko ditetapkan sebagai Ketua Umum.
Dalam perjalanan organisasi, muncul perselisihan internal yang menurut pihak DPD dipicu oleh sejumlah pengurus harian. Perselisihan tersebut kemudian dibawa ke forum organisasi.
MUBESLUB Surabaya yang berlangsung pada 30 Mei–1 Juni 2026 akhirnya diselenggarakan sebagai forum tertinggi organisasi sesuai mekanisme AD/ART. Forum tersebut menetapkan kembali Robi Irawan Wiratmoko sebagai Ketua Umum, menyusun kepengurusan baru, serta melakukan perubahan AD/ART.
Hasil MUBESLUB kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum hingga terbit Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000907.AH.01.08 Tahun 2026.
DPD: Hormati Keputusan yang Telah Disahkan
Sejumlah Ketua DPD yang hadir dalam MUBESLUB menyatakan bahwa seluruh proses telah ditempuh sesuai mekanisme organisasi.
“Dengan telah terbitnya AHU Perubahan Tahun 2026, kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan yang telah disahkan pemerintah dan tidak lagi menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi,” ujar salah satu Ketua DPD.
Mereka juga mengajak seluruh pengurus di daerah untuk kembali fokus menjalankan program organisasi di bidang investigasi, advokasi, kontrol sosial, serta mendukung program pemerintah secara kritis dan konstruktif.
Imbauan kepada DPD dan DPC
DPP LIN mengimbau seluruh jajaran DPD dan DPC di Indonesia untuk:
Menyesuaikan administrasi organisasi dengan AHU Perubahan Tahun 2026.
Mengedepankan persatuan dan menghormati struktur kepengurusan yang telah memperoleh pengesahan.
Menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART.
Memfokuskan kegiatan pada pengabdian kepada masyarakat melalui investigasi, advokasi, dan kontrol sosial.
Pihak DPD menegaskan bahwa setelah terbitnya keputusan Kementerian Hukum, seluruh elemen organisasi diharapkan mengedepankan persatuan dan menghentikan polemik internal agar LIN dapat menjalankan fungsi dan program kerjanya secara optimal.
Sumber : kadiv humas LIN
Editor : arfn vj
Redaksi SeputarMataNews.com
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen AHU yang ditunjukkan kepada redaksi serta keterangan dari pihak DPP dan DPD LIN. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan dari pihak lain yang berkepentingan, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.










