JAKARTA | Seputarmatanews, Rabu 19/08/2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia secara mengejutkan membongkar bukti dokumen hukum masa lalu terkait lingkaran hitam mega skandal investasi korporasi negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Temuan berupa Addendum Perjanjian Gadai Saham No. P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004 ini mengungkap aliran dana publik senilai ratusan miIiar rupiah yang diduga kuat menjadi akar runtuhnya likuiditas Jiwasraya. Dari dana pokok awal sebesar Rp242 Miliar, nilai kerugian dan akumulasi penempatan dana tersebut terus membengkak secara masif hingga bertambah mencapai Rp4 Triliun pada tahun 2017, sebelum berujung pada pembubaran dan likuidasi massal BUMN tersebut di tahun 2025.
Bedah Dokumen: Modus Penempatan Dana Berkedok Gadai Saham BUMI
Dokumen hukum otentik tersebut secara gamblang memperlihatkan tanda tangan fisik di atas meterai Rp6.000,- antara Bambang Sudradjad (selaku Direktur/Pengganti Sementara Direktur Utama Jiwasraya) dan Rosan P. Roeslani (selaku Presiden Direktur PT Rifan Financindo Advisori).
Dalam kontrak tersebut, Jiwasraya mengalirkan dana fantastis sebesar Rp242.000.000.000,- (Dua ratus empat puluh dua miIiar rupiah) kepada entitas swasta besutan Rosan P. Roeslani dengan jaminan 847.000.000 lembar Saham BUMI. Kontrak tersebut secara materiil juga menjanjikan Target Hasil Investasi sebesar 15% bersih per tahun (Pasal III).
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., mengutuk keras pola transaksi tidak pruden (prudent) ini yang disebutnya sebagai kejahatan investasi terselubung bermodus keuangan modern.
“Ini bukan sekadar transaksi bisnis biasa, ini adalah pola Repurchase Agreement (Repo) berisiko sangat tinggi yang dibungkus dengan kedok gadai saham. Menempatkan uang negara senilai Rp242 Miliar demi mengejar janji imbal hasil 15% pada instrumen saham fluktuatif seperti BUMI tanpa adanya pengamanan jaminan (collateral coverage) yang memadai adalah bentuk kelalaian fatal. Transaksi inilah yang bergulir liar bak bola salju. Dari modal awal Rp242 Miliar, dana negara yang tertahan dan terus bermasalah ini membengkak. secara fantastis hingga berkembang menyentuh angka mencapai Rp4 Triliun pada tahun 2017. Transaksi inilah yang dalam sejarah pasar modal kita menjadi titik awal menyusutnya aset Jiwasraya hingga negara dirugikan secara masif dan jutaan nasabah gagal bayar,” tegas Iqbal dalam keterangan resminya di Jakarta.
Perhitungan Definitif Kewajiban Pengembalian Kerugian Negara
LBH Trisula Keadilan Indonesia menegaskan bahwa terlepas dari perdebatan angka perputaran portofolio (gross turnover) Rp4 Triliun di bursa efek, terdapat kewajiban nominal riil (actual loss) yang mengikat secara hukum dan mutlak wajib dikembalikan oleh Rosan P. Roeslani beserta grup bisnisnya kepada kas negara :
– Pokok Jaminan Gadai Saham Macet: Berdasarkan perikatan formal di hadapan Notaris Agus Madjid, SH, angka pasti penjaminan dana tunai negara yang tertahan dan belum kembali adalah sebesar Rp242.000.000.000 (Rp242 Miliar). Selama saham yang digadaikan gagal dilikuidasi senilai angka tersebut, nominal ini berdiri sebagai utang riil penjamin kepada negara.
– Akumulasi Klaster Investigasi Reksa Dana BUMN: Merujuk pada perkembangan audit BPK RI dan dakwaan kejaksaan atas tata kelola produk investasi ilegal grup manajer investasi terafiliasi (seperti Recapital Asset Management), negara menderita kerugian riil sebesar Rp300.000.000.000 (Rp300 Miliar) akibat pemindahan portofolio saham berkinerja buruk secara melawan hukum.
– Perampasan Keuntungan Tidak Sah (Unlawful Fee): Terdapat komponen komisi manajemen (management fee) tidak sah sebesar Rp16.650.000.000 (Rp16,65 Miliar) yang wajib disita dan dirampas utuh untuk memulihkan kas negara.
Dengan demikian, LBH Trisula Keadilan Indonesia mengalkulasikan total kewajiban finansial materiil yang wajib diserahkan kembali kepada negara dari rentang perkara 2004-2017 ini mencapai angka pasti minimal Rp558.650.000.000 (Rp558,6 Miliar), di luar potensi pembengkakan nilai akibat hilangnya kesempatan imbal hasil negara (opportunity cost).
Desakan Terhadap Tupoksi Komisi III DPR RI dan Ketua Panja
Merespons mandeknya penuntasan mega skandal ini, LBH Trisula Keadilan Indonesia secara resmi mendesak Komisi III DPR RI untuk segera mengoptimalkan fungsi pengawasan legislatifnya. LBH meminta Ketua Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Jaksa Agung dan Kapolri guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus guna membedah kembali Addendum penempatan dana Jiwasraya ini.
“Berdasarkan Tupoksi Komisi III dalam bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menguliti mengapa dokumen Rp242 Miliar yang membengkak jadi Rp4 Triliun ini bisa lolos dari radar dakwaan penegak hukum selama bertahun-tahun. Kami menuntut Ketua Panja Komisi III DPR RI untuk membentuk Panja KhususInvestasi Korporasi BUMN demi mengusut tuntas keterlibatan gurita bisnis pejabat publik saat ini. Sesuai fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI harus memastikan bahwa aparat penegak hukum bertindak independen, bebas dari intervensi politik kekuasaan, dan berani melakukan pencekalan serta audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana haram yang merugikan jutaan rakyat Indonesia,” tekan Iqbal
Detail Kerugian Negara yang Nyata dan Masif
LBH Trisula Keadilan Indonesia membedah tiga dimensi kerugian negara yang terjadi akibat transaksi ini:
– Eskalasi Kerugian Pokok dan Imbal Hasil: Dana pokok Rp242 Miliar milik BUMN Jiwasraya macet total dan gagal dikembalikan oleh pihak pembawa dana. Alih-alih terselesaikan, nilai liabilitas dan akumulasi kerugian dari transaksi tidak pruden ini terus bertambah hingga menembus angka Rp4 Triliun pada tahun 2017 akibat akumulasi janji keuntungan 15% per tahun yang tidak pernah terealisasi secara riil.
– Penyusutan Nilai Agunan (Shortfall Value): Nilai pasar dari 847 juta lembar saham BUMI mengalami kejatuhan di bursa efek, membuat nilai jaminan yang dipegang Jiwasraya menjadi tidak berarti (under-collateralized) dan sama sekali tidak mampu menutupi lonjakan nilai kerugian yang telah membengkak tersebut.
– Dampak Sistemik Likuidasi BUMN: Kerugian akumulatif yang bermula dari tahun 2004 dan memuncak di tahun 2017 ini berkontribusi langsung pada kebangkrutan operasional Jiwasraya, yang memaksa OJK mencabut izin usahanya pada awal tahun 2025. Akibatnya, keuangan negara kembali terbebani dalam proses penyelamatan melalui Tim Likuidasi, dan hak-hak masyarakat pemegang polis terkatung-katung.
Ironi Hukum: Kasus Berlanjut Melalui Penangkapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kasus ini semakin menganga dan terbukti masih berjalan panas menyusul guncangan hebat di internal penegak hukum. Kejaksaan Agung secara resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan klaster megakorupsi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).
Penangkapan Febrie Adriansyah oleh Tim Sembilan berikut penyitaan barang bukti fantastis berupa emas batangan 74 kilogram dan uang tunai ratusan miIiar rupiah menyingkap tabir gelap bahwa pengusutan perkara Jiwasraya selama ini diduga kuat sengaja dikendalikan, dilokalisir, dan dijadikan komoditas suap serta gratifikasi untuk melindungi aktor-aktor korporasi besar tertentu agar tidak tersentuh hukum.
“Penangkapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam skandal TPPU klaster ASABRI-Jiwasraya ini menjadi pembenaran mutlak bahwa penuntasan mega korupsi ini belum selesai dan dipenuhi kebusukan transaksional. Ketika sang ‘pendekar hukum’ yang seharusnya mengejar koruptor justru berakhir mengenakan rompi tahanan pink karena bermain mata dengan barang bukti dan penanganan perkara, maka seluruh dokumen investasi Jiwasraya masa lalu, termasuk addendum gadai saham dari dana pokok Rp242 Miliar yang membengkak jadi Rp4 Triliun di tahun 2017 milik Rosan P. Roeslani ini wajib dibuka kembali dan diaudit forensik secara menyeluruh tanpa pandang bulu!”
“Publik tentu mencatat, justru di masa kepemimpinan Febrie Adriansyah-lah penuntasan klaster-klaster pengembalian kerugian korban seolah-olah lenyap, mandek, dan sengaja dihilangkan dari radar penyidikan. Kasus menguap begitu saja, sementara ada dokumen-dokumen konkrit yang melibatkan figur kekuasaan saat ini justru tidak pernah disentuh atau sengaja dikubur demi kepentingan pihak-pihak tertentu,” lanjutnya
Alat Bukti Mutlak: Addendum Kontrak Menjadi Alat Kejar Kepastian Hukum
LBH Trisula Keadilan Indonesia menegaskan bahwa bukti dokumen addendum ini bukan lagi sekadar asumsi atau opini publik. Lembaran hitam di atas putih ini merupakan bukti konkrit, sahih, dan materiil yang wajib dijadikan dasar utama bagi aparat penegak hukum serta Tim Likuidasi untuk membuka kembali penanganan perkara penempatan dana yang melibatkan Rosan P. Roeslani.
“Kami ingatkan kepada Kejaksaan Agung dan otoritas terkait, bukti addendum ini adalah bukti konkrit yang menjadi dasar hukum tidak terbantahkan untuk segera melakukan penanganan perkara Rosan P. Roeslani. Tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk menunda atau mengulur-ulur waktu. Dokumen aliran dana awal Rp242 Miliar yang membengkak jadi Rp4 Triliun ini harus segera ditindaklanjuti secara agresif dan transparan demi adanya kepastian hukum, sekaligus menyelamatkan sisa aset negara yang selama puluhan tahun ini sengaja ditidurkan atau ditutupi oleh oknum-oknum mafia peradilan,” tambah Iqbal.
Analisis OJK: Fakta Surat Teguran dan Tragedi Aset Korban yang Dirampas Negara
LBH Trisula Keadilan Indonesia juga menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam penelusuran sejarah pengawasan, OJK sebenarnya telah berulang kali melayangkan Surat Peringatan (SP) serta sanksi administratif formal terkait bobroknya tata kelola investasi Jiwasraya sejak tahun 2004, termasuk puncaknya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
LBH mengkritik keras tindak lanjut penanganan aset pasca-putusan hukum pengadilan yang justru melahirkan ironi besar bagi perlindungan konsumen keuangan.
“OJK mencatat rentetan sanksi teguran, tapi apa gunanya pengawasan jika penegakan hukum di ujungnya justru merugikan masyarakat? Berdasarkan putusan inkrah pengadilan yang dieksekusi di era kejaksaan lalu, aset-aset hasil sitaan korupsi Jiwasraya justru dinyatakan ‘Dirampas untuk Negara’, bukannya dikembalikan secara utuh untuk membayar hak-hak pemegang polis yang menjadi korban utama. Negara merampas aset tersebut, sementara rakyat yang uangnya hilang dibiarkan mengemis keadilan melalui skema restrukturisasi paksa yang merugikan, atau dilempar ke bundel likuidasi dengan jaminan aset yang unclear dan unclean. Ini adalah kegagalan sistemik dari kepastian hukum dan pelindungan konsumen yang diagungkan OJK,” pungkas Iqbal.
Tuntutan Tegas: Rosan P. Roeslani Harus Mundur dari CEO Danantara
Menyikapi rekam jejak (track record) keterlibatan masa lalu ini, LBH Trisula Keadilan Indonesia memprotes keras keberadaan Rosan P. Roeslani dalam struktur strategis lembaga pengelola investasi negara yang baru dibentuk, yaitu Badan Pengelola Investasi Danantara (Danantara).
“Bagaimana mungkin institusi sebesar Danantara, yang memegang mandat mengelola dan menyinergikan seluruh aset konsolidasi investasi super holding negara, dipimpin oleh seorang CEO yang memiliki rekam jejak catatan buruk dalam sejarah kerugian investasi BUMN Jiwasraya, di mana aliran dana kelolaannya membengkak menjadi Rp4 Triliun di tahun 2017? Ini adalah ironi penegakan hukum dan manajemen risiko bernegara.”
Atas temuan ini, LBH Trisula Keadilan Indonesia secara kelembagaan melayangkan dua tuntutan hukum yang bersifat mutlak:
– Menuntut Tegas Rosan P. Roeslani untuk Segera Mundur secara Terhormat dari Struktural Danantara sebagai Chief Executive Officer (CEO). Jabatan krusial ini membutuhkan figur yang bersih dari bayang-bayang sengketa hukum masa lalu, demi menjaga integritas, moralitas, serta kepercayaan pasar internasional terhadap lembaga super holding Danantara.
– Mendesak Kejaksaan Agung RI (Jampidsus) dan Tim Likuidasi Jiwasraya untuk segera menyita, melakukan audit forensik, dan penelusuran aset (asset tracing) kembali atas total nilai kerugian riil gabungan perkara minimal sebesar Rp558,6 Miliar ini guna memulihkan sisa kerugian keuangan negara sebelum batas kedaluwarsa tuntutan perdata habis pada Juli 2034.
LBH Trisula Keadilan Indonesia memastikan akan mengawal penuh dokumen ini ke aparat penegak hukum demi keadilan bagi jutaan nasabah publik yang telah dikorbankan dan sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum. Red/Arfn.vj











