Seputarmatanews.com – Tangerang – Sebanyak 569 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis bertepatan dengan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Kegiatan berlangsung di Lapangan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang serta di lingkungan Rutan Kelas I Tangerang.
Pemberian remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menunjukkan kepatuhan terhadap tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Sebelum pelaksanaan penyerahan remisi, jajaran petugas Rutan Kelas I Tangerang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan berkas Warga Binaan yang telah ditetapkan sebagai penerima Remisi Umum Tahun 2026.
Pada Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 569 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang memperoleh pengurangan masa pidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 557 orang menerima Remisi Umum I (RU I), yaitu pengurangan sebagian masa pidana dan masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh remisi.
Sementara itu, 12 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang menyebabkan mereka langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana tersebut.
Jika dirinci berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, penerima remisi terdiri dari:
- 211 orang memperoleh remisi 1 bulan;
- 176 orang memperoleh remisi 2 bulan;
- 158 orang memperoleh remisi 3 bulan;
- 20 orang memperoleh remisi 4 bulan;
- 4 orang memperoleh remisi 5 bulan.
Sedangkan untuk pengurangan masa pidana selama 6 bulan, tidak terdapat Warga Binaan yang menerimanya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis diberikan kepada tiga orang Warga Binaan oleh Bupati Kabupaten Tangerang bersama jajaran Forkopimda dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan sekaligus bentuk perhatian negara terhadap proses pembinaan yang dijalani Warga Binaan.
Sementara itu, penyerahan SK Remisi Umum II kepada Warga Binaan yang mendapatkan hak bebas langsung juga dilaksanakan di Rutan Kelas I Tangerang.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto, bersama jajaran pejabat struktural Rutan Kelas I Tangerang.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto, mengatakan pemberian remisi tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.
Menurutnya, momentum kemerdekaan harus dimanfaatkan sebagai dorongan bagi Warga Binaan untuk melakukan perubahan positif dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Saya berharap remisi yang diterima dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kualitas diri, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bertanggung jawab,” ujar Hermanto.
Ia menegaskan bahwa proses pembinaan di Rutan Kelas I Tangerang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan masa pidana, tetapi juga diarahkan untuk membangun sikap, keterampilan, kedisiplinan, dan kemandirian Warga Binaan.
Dengan demikian, ketika nantinya kembali ke tengah masyarakat, Warga Binaan diharapkan mampu menjalani kehidupan secara lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi 569 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan.
Bagi 12 Warga Binaan yang memperoleh RU II dan langsung bebas, momentum tersebut sekaligus menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat perubahan serta tanggung jawab.
Sementara bagi penerima RU I, pengurangan masa pidana diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk tetap menjaga perilaku dan mengikuti seluruh program pembinaan hingga masa pidana selesai.
Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara humanis, profesional, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mempersiapkan Warga Binaan agar memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke tengah masyarakat.
Melalui semangat kemerdekaan, pemberian remisi diharapkan tidak berhenti pada pengurangan masa pidana, tetapi menjadi dorongan nyata bagi Warga Binaan untuk memperbaiki diri, membangun masa depan, dan kembali menjadi bagian yang positif bagi keluarga serta masyarakat.
Penulis: Sheftia
Editor: Pamungkas
Sumber: Humas Rutan Kelas I Tangerang











