Tajam Akurat Terpercaya

Rutan Tangerang-Kejari Perkuat Sinergi Hadapi KUHP Baru

Seputarmatanews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta penegakan hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Hermanto didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Christian Natanael Tarigan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Dwiki Satya Hutama, serta Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Muhammad Rizky Poernomo.

Kedatangan jajaran Rutan Kelas I Tangerang disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain menjadi ajang silaturahmi, kunjungan tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi Hermanto untuk memperkenalkan diri sebagai Kepala Rutan Kelas I Tangerang.

Sejumlah isu strategis turut menjadi pembahasan, khususnya terkait overstaying dan overcrowding yang masih menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Overstaying berkaitan dengan warga binaan atau tahanan yang masa penahanannya telah melewati batas waktu berdasarkan proses hukum yang berlaku. Sementara overcrowding berkaitan dengan kondisi hunian yang melebihi kapasitas yang tersedia.

Kedua persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas aparat penegak hukum agar penanganannya dapat dilakukan secara tepat sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan hunian dan masa penahanan, jajaran Rutan dan Kejaksaan juga membahas penerapan serta implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Pembahasan tersebut menjadi penting mengingat adanya perubahan dalam sistem hukum pidana nasional yang membutuhkan kesiapan dan pemahaman bersama dari seluruh aparat penegak hukum.

Salah satu regulasi yang menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana nasional adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Koordinasi antarlembaga diperlukan agar setiap perubahan regulasi dapat dipahami dan diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Hermanto, menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan merupakan bagian penting dalam menghadapi dinamika pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

“Melalui silaturahmi dan koordinasi seperti ini, kami berharap sinergitas antara Rutan Kelas I Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat semakin kuat. Terlebih dengan adanya berbagai hal yang perlu kita sikapi bersama, seperti overstaying, overcrowding, serta implementasi KUHP dan KUHAP baru. Tentunya diperlukan komunikasi dan kolaborasi yang baik agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal,” ujar Hermanto.

Menurut Hermanto, sinergi antarpenegak hukum tidak cukup hanya dibangun melalui kegiatan formal, tetapi juga harus diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka dan koordinasi berkelanjutan.

Dengan koordinasi yang baik, berbagai persoalan yang bersinggungan dengan proses hukum, penahanan, dan pemasyarakatan diharapkan dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing serta tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Kunjungan jajaran Rutan Kelas I Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diharapkan menjadi langkah positif untuk mempererat hubungan kelembagaan.

Sinergitas tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum dan pemasyarakatan yang semakin efektif, profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah berbagai perkembangan sistem hukum pidana nasional, komunikasi antara Rutan dan Kejaksaan menjadi semakin penting untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara terkoordinasi.

Melalui hubungan kelembagaan yang semakin kuat, Rutan Kelas I Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang diharapkan dapat terus bersinergi dalam memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus menjalankan fungsi pemasyarakatan secara optimal.

Penulis: Sheftia
Editor: Pamungkas
Sumber: Humas Rutan Kelas I Tangerang