Seputarmatanews | TANGERANG — Kebocoran dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian secara luas ke publik telah memicu guncangan hebat di jantung penegakan hukum nasional. Dokumen krusial tersebut secara terang benderang memuat dugaan aliran dana fantastis sebesar Rp40 miliar dalam pecahan SGD 1.000, yang ditujukan untuk mengamankan perkara mega korupsi ASABRI dan Jiwasraya di lingkungan Kejaksaan Agung. Momentum darurat ini semakin eskalatif setelah fakta hukum terbuka bahwa eks Direktur Penyidikan/Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perkara mega korupsi yang terjadi selama ini. Merespons situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula melayangkan kritik tajam serta menuntut tindakan politik nyata dari Komisi III DPR RI dan ketegasan Presiden Republik Indonesia.
Kronologi dan Aliran Dana Rp40 Miliar Berdasarkan Dokumen BAP Berdasarkan data dan keterangan saksi yang termuat dalam dokumen pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang beredar luas, kronologi jaringan ini terurai sebagai berikut:
• Kemunculan Nama Ferry Yanto Hongkirwang (Ferry Boboho): Saksi dalam perkara
korupsi ASABRI-Jiwasraya mengaku berada dalam kondisi terdesak dalam menghadapi
perkara hukumnya. Saksi tersebut kemudian dikenalkan oleh seseorang bernama Lucy Kwee
kepada Ferry Yanto Hongkirwang, yang disebut-sebut memiliki kemampuan tak terbatas
untuk memuluskan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan hukum di lingkungan
Kejaksaan Agung.
• Batasan Pengakuan Saksi, Meskipun bertindak sebagai perantara, Ferry Yanto dilaporkan
tidak pernah menyebutkan secara spesifik nama pejabat Kejaksaan Agung tertentu yang
secara langsung akan melobi atau membantunya agar terhindar dari status tersangka.
Klaster Petinggi Hukum yang Terseret dalam Pusaran Kasus
Keterangan di dalam dokumen BAP tersebut secara spesifik mencantumkan sejumlah nama figur
penting yang menjabat pada periode penanganan perkara korupsi ASABRI-JIWASRAYA :
• Syarief Sulaeman Nahdi : Disebut di dalam dokumen sebagai pihak yang menerima aliran
uang tersebut secara fisik.
• Febri Adriansyah : Disebut menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus pada periode penanganan perkara tersebut, yang kini status hukumnya telah terbuka sebagai tersangka korupsi.
• Ali Mukartono : Dicantumkan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menjabat kala itu.
• Sanitiar Burhanuddin: Disebut selaku Jaksa Agung Republik Indonesia pada masa proses
hukum kasus korupsi tersebut berlangsung.
Desakan Evaluasi Status LPSK dan Stop Komodifikasi Hukum
Iqbal, selaku Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Hukum LBH Trisula, menyampaikan opini kritis bahwa status perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Ferry Yanto Hongkirwang perlu dievaluasi kembali secara mendalam demi keterbukaan penegakan hukum.
Dalam pandangan LBH Trisula, peran Ferry yang dianggap sekadar sebagai saksi kunci dinilai
kurang tepat jika melihat dugaan kuat keterlibatannya dalam berbagai jaringan kejahatan dan pemerasan. Berbagai dugaan intimidasi serta perampasan aset dalam penanganan kasus-kasus
besar seperti Jiwasraya dan ASABRI diduga melibatkannya sebagai perantara utama. Praktik
perantara perkara atau makelar kasus ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan merusak
citra penegakan hukum di Tanah Air. Rekam jejak perjalanan hidup Ferry yang bermula dari
lingkungan pecinan Glodok hingga menjadi figur yang dikenal di kalangan pejabat hukum tinggi
turut menjadi sorotan tajam.
Konflik Kepentingan Struktural di Pucuk Pimpinan KPK
Sengkarut ini meluas hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. LBH Trisula Trisula Keadilan Indonesia, menegaskan telah membuka laporan resmi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI dengan Nomor Surat 0186/-LBH-TKI-TNG/IX/2026 tertanggal 1 September 2026. Laporan ini didasari atas dugaan benturan kepentingan serius yang melibatkan Agus Joko Pramono.
Agus Joko Pramono merupakan Anggota III BPK RI (2013–2019) dan Wakil Ketua BPK RI (2019–2023), sekaligus penanggung jawab utama yang menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara kasus Jiwasraya. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK yang memiliki kewenangan penuh atas fungsi koordinasi, supervisi, serta pelacakan aset tindak pidana korupsi. Secara psikologis dan institusional, terdapat benturan kepentingan yang sangat nyata di mana lembaga KPK yang dipimpinnya kini turut mengawasi koordinasi perkara dan aset yang berkaitan langsung dengan keabsahan produk audit yang dibuat oleh timnya sendiri di masa lalu.
Tuntutan Politik terhadap Komisi III DPR RI dan Presiden RI
Mengingat institusi besar seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung merupakan produk dari keputusan politik DPR RI, LBH .Trisula menuntut Komisi III DPR RI selaku mitra kerja pengawas hukum untuk segera memanggil para pimpinan instansi terkait dan menindaklanjuti kebocoran BAP ini secara agresif melalui fungsi pengawasan legislatif.
Selain itu, berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, LBH Trisula .mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menunjukkan keseriusan penuh dan .mengambil langkah konkret berskala besar guna menangani mega korupsi institusional ini. Hukum tidak boleh dijadikan komoditas untuk mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum penegak hukum maupun perantaranya. Pengusutan tuntas terhadap pihak-pihak yang terlibat serta penyitaan aset yang didapat dari praktik ilegal menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan publik.
Bagaimana publik bisa percaya pada penanganan aset Jiwasraya dan ASABRI, jika Jampidsus
yang mengomandani penyidikan tersebut kini justru memakai rompi tahanan atas dugaan korupsi
dan TPPU di kasus yang sama?
Aturan Hukum & Tuntutan Tegas LBH Trisula Kepada Presiden
Berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang memegang kekuasaan pemerintahan dan
selaku kepalanegara, LBH Trisula mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah konkret
dan serius :
• Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Khusus: Presiden harus mengeluarkan instruksi darurat
guna membentuk Tim Pencari Fakta Independen untuk mengusut tuntas keterkaitan aliran dana
Rp40 miliar dalam BAP Tan Kian yang menyeret para petinggi hukum.
• Mendukung langkah tegas pembersihan mafia peradilan (court-monitoring) di tubuh Kejaksaan
Agung dan KPK tanpa pandang bulu, sejalan dengan semangat penegakan UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi.
• Penyitaan Aset Total: Mendesak pelacakan agresif dan penyitaan seluruh aset ilegal yang
didapat dari praktik makelar kasus Jiwasraya-ASABRI demi memulihkan kerugian negara secara
utuh.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan makelar kasus dan oknum penegak hukum yang korup.
Presiden dan DPR RI harus bersinergi menggunakan otoritas politiknya demi menyelamatkan
martabat hukum Indonesia.
Red / Arfn vj











