PKS Banten Copot Budi Prajogo Gegara Memo Titip Siswa SPMB
Rabu 02 Juli 2025
Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait memo Budi Prajogo. (FOTO: Istimewa)
Seputarmatanews.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Banten akhirnya mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten buntut memo titipan SPMB 2025 pada salah satu sekolah di SMA Negeri Kota Cilegon.
Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumedi didampingi para pengurus DPW langsung mengumumkan putusan tersebut pada konferensi pers di Kota Serang, Selasa (01/07) .
”Terkait itu, Fraksi PKS DPRD Provinsi Banten, memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD, dan yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Pak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” tutur Gembong kepada awak media.
Dalam kesempatan ini pihaknya meminta permohonan maaf kepada publik atas adanya peristiwa yang bikin gaduh tersebut.
”DPW PKS Banten memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terasa terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan, yang berasal dari PKS, yaitu Pak Budi,” ujar Gembong.
Gembong menyatakan bahwa pencopotan dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan gratis.
”Ini langkah penegakan etik. Tidak boleh ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” tekan dia.
Pencopotan Budi Prajogo tersebut juga tak lepas dari sikap PKS selama ini yang mendukung dan menyukseskan program Gubernur/Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati yakni pendidikan gratis.
”PKS tetap komitmen menyukseskan program-program Gubernur/Wakil Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati,” tegas Gembong.
Sebagai pengganti Budi Prajogo, DPW PKS Banten menunjuk Imron Rosadi yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten.
Sebelumnya, memo SPMB 2025 “Mohon dibantu dan ditindaklanjuti” bertanda tangan Budi Prajogo dilengkapi kop surat dan stempel DPRD Banten beredar luas ke publik dan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan untuk membantu masuk sekolah tertentu.
(Redaksi)
