Kab.TangerangNasional

MS Diberhentikan Jadi ASN Pemkab Tangerang Usai Oplos Gas Elpiji untuk Warga Miskin

Seputarmatanews,13Juni 2025
Kab. Tangerang,
Gedung Dinsos Kabupaten Tangerang.
Seputarmatanews.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Tangerang memastikan status ASN MS (53) tengah diproses untuk diberhentikan sementara pasca ditetapkan jadi tersangka kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang diperlukan untuk warga miskin.

MS merupakan Kasubag UPT Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) pada Dinsos Kabupaten Tangerang. Ia berurusan dengan polisi karena diduga jadi pelaku utama pengoplosan gas elpiji di Kampung Jambe, RT 001, RW 002, Desa Jambe, Kecamatan Jambe.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten pertengahan bulan Mei lalu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang sudah mengirimkan surat ke Bupati setempat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) terkait ASN yang bermasalah itu.

“Saya sudah bersurat kepada bupati,”kata Kadinsos Kabupaten Tangerang Azis Gunawan saat dikonfirmasi seputarmatanews.com, Kamis (12/5/2025).

Namun terkait sanksi lebih lanjut yang bakal diterima pelaku, Azis mengatakan, akan dikeluarkan oleh BKSDM “Nanti BKSDM yang memutuskan,” ujarnya.

Terpisah Kepala BKSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menyatakan proses pemberhentian sementara pelaku sebagai ASN tengah diproses pasca menerima surat penahanan yang bersangkutan.

“Kamarin kita sudah dapat surat penahanannya, dan sdg berproses pemberhentian sementara yang bersangkutan,” kata Hendar melalui pesan singkat.

Dalam kasus ini, MS bekerjasama dengan EN (45) melakukan penyuntikan tabung gas dari ukuran 3 kilogram ke 12 kilogram sejak tiga bulan terakhir.

Praktik penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi ukuran tabung 12 kilogram itu berlangsung di gudang milik MS. Tempat tersebut merupakan sub pangkalan gas elpiji milik MS.

Modus kejahatan pelaku adalah memindahkan isi empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke satu tabung ukuran ukuran 12 kilogram. Dalam sehari, pelaku EN mampu menyuntikkan gas elpiji non subsidi ukuran 12 sebanyak 50 tabung.

Hasil penyuntikan tersebut diperjualbelikan ke wilayah Tangerang. Dalam sehari kedua pelaku dapat meraup keuntungan hingga Rp 6,8 juta. (Redaksi)

Visited 10 times, 1 visit(s) today