Seputarmatanews | SERANG, – Pengelolaan Pasar Petir, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah persoalan mulai dari kondisi kebersihan, tumpukan sampah, fasilitas pasar yang dinilai kurang terawat, hingga dugaan pungutan liar (pungli) dan keberadaan lapak yang diduga dibangun tidak sesuai peruntukan, menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan informasi dan penelusuran media ini pada Kamis (10/9/2026), sejumlah persoalan tersebut diduga menunjukkan masih lemahnya pengelolaan Pasar Petir.
Persoalan yang ditemukan antara lain kondisi kantor pengelola yang disebut mengeluarkan bau tidak sedap, fasilitas kamar mandi yang kurang terawat, serta persoalan sampah yang dinilai belum tertangani secara maksimal.
Sejumlah warga mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Kantor pengelola pasar yang seharusnya menjadi salah satu pusat pelayanan, disebut dalam kondisi berbau bangkai dan bau pesing yang diduga berasal dari fasilitas sanitasi yang tidak terurus.
“Iya Pak, saya pernah masuk kantor untuk numpang buang air. Kondisinya bau bangkai dan bau pesing dari kamar mandi yang tidak terurus. Bagaimana iuran terus diambil setiap hari, tetapi imbal balik pelayanan dan kebersihannya tidak terlihat?” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dugaan Pungutan terhadap PKL
Selain persoalan kebersihan dan fasilitas, masyarakat juga mengungkap adanya dugaan pungutan di luar pungutan resmi terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Menurut informasi yang diterima media ini, sejumlah PKL diduga diminta membayar sebesar Rp10.000 per hari, atau Rp150.000 setiap setengah bulan, maupun Rp300.000 per bulan.
“Iya, ada dugaan pungli terhadap pedagang kaki lima. Mereka diminta Rp10 ribu per hari, atau Rp150 ribu per setengah bulan, atau Rp300 ribu per bulan.
Kalau memang tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi, tentu harus dipertanyakan,” ujar sumber tersebut.
Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola maupun instansi terkait, terutama mengenai dasar hukum, mekanisme pemungutan, pihak yang menerima, serta peruntukan dana yang dipungut dari para pedagang.
*Lapak Baru Diduga Dibangun di Area Parkir*
Sorotan lainnya menyangkut keberadaan bangunan atau lapak yang diduga berdiri tidak sesuai dengan peruntukan lahan di kawasan pasar.
Selain bangunan yang berada di sekitar depan kantor pasar, warga juga menyoroti pembangunan lapak baru di area parkir bagian tengah Pasar Petir.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, pembangunan lapak tersebut diduga melibatkan oknum tertentu. Pembiayaannya juga disebut berasal dari pungutan kepada pedagang dengan nilai sekitar Rp1,5 juta per pedagang.
“Iya, ada informasi mengenai pembangunan lapak baru. Dananya disebut berasal dari pedagang, sekitar Rp1,5 juta per pedagang. Padahal lokasi tersebut merupakan area parkir yang seharusnya tidak digunakan untuk bangunan,” ungkap warga.
Apabila informasi tersebut benar, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari status dan peruntukan lahan, izin pembangunan, pihak yang membangun, hingga mekanisme pungutan kepada pedagang.
*Warga Minta Pemerintah Turun Tangan*
Warga menilai berbagai persoalan yang terjadi di Pasar Petir tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.
Pemerintah Kabupaten Serang dan aparat penegak hukum diminta turun langsung untuk memeriksa tata kelola Pasar Petir, termasuk aspek kebersihan, pengelolaan pungutan, serta keberadaan bangunan dan lapak di kawasan pasar.
Masyarakat juga meminta seluruh pungutan kepada pedagang dilakukan secara transparan dan memiliki dasar serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan keberadaan bangunan atau lapak di area pasar. Pemerintah diminta memastikan setiap bangunan memiliki dasar izin dan tidak mengganggu fungsi fasilitas umum, termasuk area parkir.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pertanyaan terhadap kualitas pelayanan dan pengawasan pengelolaan pasar. Sebab, pasar bukan hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pengelolaannya semestinya dilakukan secara tertib, transparan, dan profesional.
*UPT Pasar: Akan Dicek*
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang, Mahyar Sonjaya, saat dikonfirmasi mengenai berbagai persoalan tersebut memberikan respons singkat.
“Waalaikumsalam. Terima kasih infonya ya. Insya Allah saya cek ke sana,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, juga menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Terima kasih infonya. Nanti saya koordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Dengan adanya berbagai informasi dan dugaan tersebut, masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan Pasar Petir, mulai dari kebersihan, pengelolaan pungutan, keberadaan lapak, hingga penggunaan area parkir, benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)











