Gubernur Banten Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025
Gubernur Banten Perpanjang Pemutihan Pajak 0Kendaraan hingga 31 Oktober 2025
Tangerang Selatan 27/6_/_2025,seputarmatanews.com — Dalam upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang masa kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini memberikan keringanan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan denda tanpa dikenai biaya tambahan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni saat meninjau pelayanan di Kantor Samsat Ciputat, Kamis (26/6/2025).
“Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan namun antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, maka kami memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” ujar Andra.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda memanfaatkan momen pemutihan ini.
“Jangan menunggu sampai waktunya habis lagi,” tegasnya.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
Dengan perpanjangan ini, pemerintah berharap semakin banyak wajib pajak yang bisa melunasi kewajiban tanpa terkendala oleh beban denda, sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan.
(Redaksi)
