Tajam Akurat Terpercaya

Pertimbangan Hukum MK Buka Ruang Pemeriksaan Komisioner KPU RI, Dugaan Penyelundupan Hukum Masuk Babak Baru

JAKARTA — Desakan agar dugaan pelanggaran hukum dalam proses administrasi pemilu ditindaklanjuti melalui jalur pidana memasuki babak baru.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan pengamat hukum menilai berakhirnya masa jabatan Komisioner KPU RI maupun sanksi etik tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.(Rabu,7/10/2026)

Pengamat Kebijakan Publik, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa sanksi etik dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua ranah hukum yang berbeda.

Menurutnya, putusan atau sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur dan didukung alat bukti.

“Sanksi DKPP adalah ranah etika profesi penyelenggara pemilu. Sementara dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen yang tidak benar merupakan persoalan hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan umum,” ujar Iqbal.

Ia menilai, apabila terdapat bukti bahwa dokumen administrasi yang seharusnya memenuhi persyaratan justru dinyatakan memenuhi syarat secara tidak semestinya, aparat penegak hukum perlu menguji seluruh proses tersebut secara objektif.

Masa Jabatan Berakhir Bukan Berarti Perkara Hukum Berakhir
Iqbal menegaskan, berakhirnya masa jabatan pejabat publik bukan merupakan alasan otomatis untuk menghapus pertanggungjawaban atas perbuatan yang diduga dilakukan ketika masih memegang kewenangan.

Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus tetap bekerja berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan status seseorang sebagai pejabat atau mantan pejabat.

“Kalau memang ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional.

Sebaliknya, apabila unsur pidananya tidak terpenuhi, hal itu juga harus dinyatakan secara objektif. Prinsipnya adalah equality before the law,” katanya.

Desak Dugaan Perkara Tidak Berhenti di Ranah Etik
Kelompok masyarakat sipil juga mendorong agar dugaan persoalan administrasi pemilu tidak berhenti pada pemeriksaan etik apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Mereka meminta aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri apabila perkara berada dalam kewenangannya, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengajuan, pemeriksaan, verifikasi, pembahasan hingga keputusan atas dokumen yang dipersoalkan.

Fokus pemeriksaan dinilai tidak cukup hanya mencari siapa yang menyerahkan dokumen, tetapi juga harus menguji siapa yang memeriksa, siapa yang mengambil keputusan dan apakah terdapat kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Pasal Pidana Perlu Diuji Berdasarkan Bukti
Dalam narasi hukum yang disampaikan Iqbal, dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat dan penyertaan.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pasal 263 KUHP pada prinsipnya mengatur mengenai pemalsuan surat, termasuk penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan dalam kondisi tertentu.

Sementara ketentuan mengenai keterangan palsu dalam akta autentik juga memiliki unsur tersendiri yang harus dibuktikan secara hukum.

Selain itu, ketentuan penyertaan dapat diterapkan apabila penyidik dan penuntut umum memperoleh bukti yang memenuhi unsur bahwa seseorang turut serta atau berperan dalam tindak pidana tersebut.

Dengan demikian, tudingan bahwa seluruh komisioner secara otomatis dapat dipidana tidak dapat disimpulkan hanya karena keputusan diambil secara kolektif.

Peran, pengetahuan, kesengajaan, kewenangan dan bukti keterlibatan masing-masing individu tetap harus dibuktikan.

“Kotak Pandora” dan Preseden Demokrasi
Iqbal menyebut persoalan tersebut sebagai momentum penting untuk menguji apakah sistem hukum mampu bekerja secara independen ketika dugaan pelanggaran menyangkut institusi penyelenggara pemilu.

Ia menilai proses hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih dan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang memiliki kewenangan administratif paling rendah.

“Kalau ada bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, semuanya harus diperiksa secara objektif.

Tetapi jangan mendahului proses hukum dengan menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Menurut dia, penanganan perkara tersebut bukan semata persoalan individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu.

“Negara ini adalah negara hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tetapi prosesnya harus berdasarkan hukum, bukti dan putusan pengadilan,” pungkas Iqbal.

Seputar Mata News berupaya menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan dugaan perkara ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi