TANGERANG SELATAN, SeputarMataNews.com – Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Pardiman, oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota di satuannya.
Menurut AKBP Boy Jumalolo, langkah pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal kepolisian guna memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” ujar AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Kapolres menjelaskan, AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Bahkan, saat oknum anggota berinisial DD diamankan oleh Bareskrim Polri, AKP Pardiman diperintahkan untuk hadir sebagai saksi.
“Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” jelas AKBP Boy Jumalolo.
Lebih lanjut, Kapolres kembali menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKP Pardiman merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengawasan internal, bukan karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.
Penulis: Arifin/Vj
Editor: Redaksi SeputarMataNews











