Tangerang – Seputar Mata News.Com -Menyambut Hari Anak Nasional 2026, Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB Banten) Dewan Pimpinan Cabang Kota Tangerang menjalin sinergi dengan Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Jl. A. Damyanti, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, pada Kamis, 16 Juli 2026. Ini menjadi langkah awal membangun kerja sama untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa.
BPPKB Jadi Garda Terdepan di 13 Kecamatan
Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang, Basuni, mengatakan pihaknya menggandeng BPPKB Banten DPC Kota Tangerang karena memiliki jaringan luas hingga 13 kecamatan, struktur organisasi yang solid, serta kedekatan dengan masyarakat.
“BPPKB Banten merupakan organisasi besar yang memiliki anggota di 13 kecamatan. Kami berharap keberadaannya dapat menjadi garda terdepan dalam memantau dan mengawasi persoalan di masyarakat, khususnya kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Basuni.
Ia juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak, mulai dari perundungan, kekerasan fisik dan psikis, hingga pelecehan seksual. Menurutnya, diperlukan keterlibatan semua elemen pemerintah dan masyarakat agar upaya perlindungan anak berjalan lebih efektif.
BPPKB Siapkan Pelatihan untuk Anggota
Kabag Srikandi BPPKB Banten DPC Kota Tangerang, Dian Yunita Bakri, menegaskan kesiapan organisasinya mendukung penuh program bersama Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang.
“Sebelum diterjunkan ke lapangan, anggota yang akan terlibat dalam pendampingan akan diberikan pembekalan dan pelatihan. Tujuannya agar mereka memiliki pemahaman tentang perlindungan anak, mekanisme pendampingan korban, serta prosedur pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dian.
Instruksi Ketua DPC: Segera Laporkan dan Dampingi Korban
Ketua DPC BPPKB Banten Kota Tangerang, Zainal Febriyanto, S.H., menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Kami menghimbau seluruh anggota untuk peka terhadap kondisi di lingkungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, segera laporkan kepada pihak berwenang dan berikan pendampingan kepada korban bersama Komnas Perlindungan Anak Kota Tangerang,” tegas Zainal.
Ia menambahkan, BPPKB Banten berkomitmen mengawal proses pendampingan, baik dalam proses hukum maupun pemulihan pasca perkara, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
Sinergi Sesuai Amanat UU Perlindungan Anak
Sinergi ini sejalan dengan amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kolaborasi ini juga mendukung pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Melalui kerja sama lintas organisasi ini, diharapkan upaya pencegahan, pelaporan, pendampingan, dan perlindungan terhadap anak di Kota Tangerang dapat berjalan lebih efektif demi terwujudnya lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.
Sumber : Humas BPPKB Banten DPC Kota Tangerang
Editor : Arfn Vj












