Tajam Akurat Terpercaya

Dewan Pers Tegaskan Hormati Profesi Wartawan, Pimpinan PT Rama Rasyah Andreas Mutiara Audrey: Kode Etik dan UU Pers Harus Jadi Pedoman Bersama

Tangerang | SeputarMataNews – Dewan Pers secara resmi menerbitkan Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bermada Merendahkan Profesi Wartawan. Pernyataan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas dugaan adanya tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan klien advokat Hotman Paris Hutapea di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, pada 20 Juli 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan pilar penting dalam demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menyampaikan tiga poin penting, yakni menyayangkan adanya pernyataan yang bernada merendahkan profesi wartawan, mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi, serta mengingatkan insan pers agar tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Menanggapi pemberitahuan resmi tersebut, Pimpinan PT Rama Rasyah Andreas Mutiara Audrey, Franky Saragi, menyatakan dukungannya terhadap sikap Dewan Pers.

“Kami menghormati dan mendukung penuh pernyataan resmi Dewan Pers. Wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pihak perlu menghargai profesi jurnalistik dan mengedepankan komunikasi yang santun serta beretika,” ujar Franky Saragi.

Franky menambahkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang harus dijaga bersama. Menurutnya, wartawan juga memiliki tanggung jawab besar untuk bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Di sisi lain, insan pers juga wajib menjaga independensi, akurasi, keberimbangan, serta profesionalisme dalam setiap pemberitaan. Sinergi antara masyarakat, narasumber, dan media menjadi kunci terciptanya iklim demokrasi yang sehat,” tambahnya.

Franky berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen bangsa agar menghormati profesi wartawan sebagai mitra dalam membangun keterbukaan informasi publik.

Sikap Dewan Pers ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, sehingga fungsi pers sebagai media informasi, edukasi, kontrol sosial, dan pengawas kepentingan publik dapat terlaksana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis : Arifin / Vj

 

Editor : Arifin /Vj

 

  1. Redaksi: SeputarMataNews