Seputarmatanews,JAKARTA | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia secara resmi membongkar dugaan rekayasa proses hukum sistemik serta manipulasi linimasa alat bukti materiil dalam penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Berdasarkan kajian dokumen autentik, LBH menduga terdapat cacat konstruksi perkara struktural yang berujung pada kriminalisasi dan pembebanan tanggung jawab hukum secara tidak adil terhadap Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Manipulasi Linimasa: Pola Lokalisasi Kesalahan Era Benny Tjokro
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., mengungkapkan adanya pemotongan linimasa transaksi secara sengaja oleh Kejaksaan Agung (di bawah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.
“Fakta persidangan dan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK secara formal mengunci alat bukti kasus Jiwasraya hanya pada rentang tahun buku 2008–2019, serta kasus Asabri pada periode 2012–2019. Pembatasan linimasa ini adalah upaya melokalisir kesalahan agar rangkaian peristiwa tidak tergambar secara utuh,” tegas Iqbal.
LBH Trisula menemukan bukti otentik berupa Addendum Perjanjian Gadai Saham BUMI Nomor P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004 senilai Rp242 Miliar yang melibatkan Rosan Perkasa Roeslani (PT Rifan Financindo Advisors). Dokumen ini membuktikan bahwa infrastruktur pembobolan atau pengalihan likuiditas dana pensiun BUMN tersebut sudah mengalir ke grup manajer investasi swasta lain sejak tahun 2004, namun sengaja dikesampingkan dari kalkulasi dakwaan tahun 2020.
Gurita Konflik Kepentingan Agus Joko Purnomo: Dari Auditor Menjadi Penegak Hukum
LBH Trisula Keadilan Indonesia menyoroti benturan kepentingan (conflict of interest) yang mengitari peran ganda Agus Joko Purnomo dalam penanganan perkara ini:
– Kapasitas Pengawas Masa Lalu (Mantan Wakil Ketua BPK RI): Selaku Anggota (2013–2019) dan Wakil Ketua BPK RI (2019–2023), beliau adalah penanggung jawab yang menandatangani LHP Investigatif perhitungan kerugian Jiwasraya (Rp16,81 triliun) dan Asabri (Rp22,78 triliun) yang digunakan jaksa sebagai alat bukti primer untuk menjatuhkan vonis seumur hidup Benny Tjokro.
– Kapasitas Penegak Hukum Saat Ini (Wakil Ketua KPK 2024–2029): Terpilih sebagai Pimpinan KPK, kapasitas beliau saat ini memegang kendali atas penahanan titipan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Terjadi benturan psikologis yang nyata karena lembaga yang dipimpinnya kini mengawasi koordinasi pelacakan aset perkara yang berkaitan erat dengan keabsahan produk audit bentukan timnya terdahulu.
Bukti Rekaman Suara Mengguncang Peradilan
Iqbal, menegaskan telah mengantongi bukti rekaman suara Agus Joko Purnomo saat menjabat Anggota III BPK RI bersama tim auditor investigasi BPK dalam menyusun LHP perkara ini. Bukti audio serta dokumen transaksi 2004 ini dipastikan menjadi materiil primer dalam Memori Peninjauan Kembali (PK) Benny Tjokro serta Poin Interpelasi yang didorong ke DPR RI.
Desakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI
Atas temuan skandal peradilan ini, LBH Trisula Keadilan Indonesia mendesak Komisi III DPR RI untuk segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional secara konkret.
“Kami meminta Komisi III DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan menghadirkan pimpinan BPK, KPK, Rosan Perkasa Roeslani, serta auditor independen demi menguji seluruh dokumen ini secara objektif. Jika ditemukan penyimpangan manipulasi dokumen peradilan, harus ada pertanggungjawaban pidana yang tegas,” tutup Iqbal.
LBH Trisula menegaskan seluruh tindakan hukum ini ditempuh dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) demi tercapainya keadilan substantif yang bersih dari intervensi mafia hukum.
Red/ Arfn vj











