Tajam Akurat Terpercaya

KNPI Banten Soroti Dugaan Penyalahgunaan Resep Psikotropika di Tangerang, Dinkes dan Polisi Didesak Turun Tangan

TANGERANG, SEPUTAR MATA NEWS — Dugaan penyalahgunaan resep obat keras dan psikotropika di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Banten.

KNPI Banten mendesak Dinas Kesehatan dan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik penerbitan resep obat tanpa prosedur pemeriksaan medis yang memadai.

Sorotan tersebut muncul setelah KNPI Banten mengaku menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan investigasi lapangan dan salinan resep yang disebut berasal dari salah satu klinik di kawasan Cipondoh.

Wakil Ketua DPD KNPI Banten, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius guna memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan etika profesi.

Menurutnya, fasilitas kesehatan seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh pemeriksaan dan pengobatan yang aman, bukan justru menimbulkan persoalan terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan yang penggunaannya dibatasi.

Biaya Konsultasi dan Penebusan Obat Jadi Sorotan

Dalam rilisnya, KNPI Banten mengungkap dugaan adanya pola pelayanan berupa biaya administrasi atau konsultasi sekitar Rp200.000 per pasien. Organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pengarahan pasien untuk menebus obat di klinik atau apotek yang disebut berada di lokasi yang sama, dengan biaya yang diklaim dapat mencapai lebih dari Rp1 juta per orang.

KNPI Banten turut mempertanyakan pola pelayanan dokter spesialis kejiwaan yang disebut berlangsung pada pukul 13.00 hingga 15.00 WIB, serta dugaan pemberian resep dengan pola yang seragam kepada pasien.

Meski demikian, informasi mengenai biaya, prosedur pemeriksaan, pola penerbitan resep, dan mekanisme penebusan obat tersebut masih memerlukan verifikasi independen dari pihak terkait.

Klarifikasi dari pengelola fasilitas kesehatan, dokter yang bersangkutan, serta instansi pengawas diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara objektif dan berimbang.

Resep Obat Keras Perlu Diperiksa

KNPI Banten juga menyoroti sejumlah nama obat yang tercantum dalam salinan resep yang disebut diterbitkan oleh seorang dokter berinisial dr. DS, Sp.KJ.

Obat-obatan yang disebut dalam rilis tersebut antara lain alprazolam 1 mg, clonazepam 2 mg, serta sertraline HCl 50 mg. Penggunaan dan penyaluran obat-obatan tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk indikasi medis, kewenangan tenaga kesehatan, serta aturan peresepan dan penyerahan obat.

Alprazolam dan clonazepam merupakan obat golongan benzodiazepin yang penggunaannya memerlukan pengawasan medis karena memiliki risiko efek samping dan ketergantungan. Sementara itu, sertraline merupakan obat antidepresan yang juga memerlukan penggunaan sesuai indikasi dan pengawasan tenaga medis.

Namun, keberadaan obat-obatan tersebut dalam resep tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Dugaan penyalahgunaan baru dapat dinilai berdasarkan pemeriksaan dokumen, kondisi pasien, prosedur pelayanan, serta hasil penyelidikan pihak berwenang.

KNPI Desak Dinkes dan Kepolisian Lakukan Penyelidikan

KNPI Banten meminta Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Kesehatan, melakukan pemeriksaan terhadap prosedur pelayanan, kepatuhan terhadap standar profesi, dan pengawasan peredaran obat di fasilitas kesehatan yang disorot.

Selain pengawasan administratif, aparat kepolisian juga didesak menelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan resep maupun penyaluran obat.

Iqbal Utama menegaskan bahwa pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan harus dilakukan secara serius agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan medis tetap terjaga.

KNPI Banten menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga rilis yang menjadi dasar pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak klinik, dokter yang disebut dalam rilis, maupun Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang dapat dicantumkan sebagai klarifikasi.

Karena itu, konfirmasi kepada seluruh pihak terkait menjadi penting untuk memastikan keakuratan informasi dan memberikan ruang hak jawab.

Penanganan kasus ini diharapkan mengedepankan pemeriksaan objektif, perlindungan pasien, dan penegakan hukum secara proporsional. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang disorot juga berhak memberikan penjelasan atas dugaan yang disampaikan.

Red /vj