Seputar Mata News
Rabu, 22 Juli 2026
JAKARTA – Dua isu yang menjadi perhatian publik pada Rabu (22/07/2026) adalah penegasan Istana terkait proses hukum terhadap Febrie Adriansyah serta sikap tegas Dewan Pers yang mengecam pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan.
Kedua isu tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan prinsip negara hukum serta pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Istana: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tak Memerlukan Izin Presiden
Pihak Istana menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Istana menekankan bahwa aparat penegak hukum harus diberikan ruang bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari tekanan maupun intervensi pihak mana pun.
Segala bentuk proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa independensi lembaga penegak hukum merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Dewan Pers: Merendahkan Wartawan adalah Preseden Buruk bagi Kebebasan Pers
Di sisi lain, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Menurut Dewan Pers, penghinaan terhadap jurnalis bukan hanya menyerang individu, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers yang telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi penting sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan, serta perekat demokrasi.
Oleh karena itu, setiap kritik terhadap karya jurnalistik sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui pernyataan yang mendiskreditkan profesi wartawan secara umum.
Selain itu, Dewan Pers mengajak seluruh pejabat publik, tokoh masyarakat, maupun masyarakat luas untuk menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik, sekaligus membedakan antara oknum yang melanggar etika dengan profesi wartawan secara keseluruhan.
Menjaga Supremasi Hukum dan Kebebasan Pers
Pengamat menilai, penegasan Istana mengenai independensi proses hukum serta sikap Dewan Pers dalam membela martabat profesi jurnalis menunjukkan pentingnya menjaga dua prinsip utama dalam negara demokrasi, yakni supremasi hukum dan kebebasan pers.
Proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi serta pers yang profesional dan independen merupakan elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi.
Di sisi yang sama, setiap proses hukum harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengaruh kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Redaksi Seputar Mata News mengajak seluruh insan pers untuk terus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan akurasi dalam setiap pemberitaan, serta mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi yang sehat melalui penghormatan terhadap hukum dan kebebasan pers.
Penulis : Arifin Vj
Editor : Arifin Vj











