Tangerang, Seputarmatanews.com – Tekanan politik dan hukum terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kian berada di titik nadir.
Hal ini menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 pada Kamis, 30 Oktober 2026, yang resmi mengabulkan kasasi pemohon atas nama “Subhan Palal” serta menyatakan tidak sah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.
Dalam amar putusannya, MA tidak hanya membatalkan kekuatan hukum suket penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan tersebut, tetapi juga memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak penguasa untuk dimusnahkan karena dinyatakan batal demi hukum.
Putusan inkrah ini menjadi pukulan telak yang meruntuhkan dasar hukum syarat administratif pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 lalu.
Pijakan hukum MA ini dinilai sangat selaras dan memperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan sebelumnya pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan hukum sengketa pemilu tersebut, majelis hakim MK secara eksplisit menegaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang pemilu.
Menanggapi rangkaian putusan dua lembaga peradilan tertinggi ini, Pengamat Kebijakan Publik dari LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai putusan kasasi ini menjadi babak baru yang sangat berbahaya bagi posisi Gibran.
Menurutnya, meski secara otomatis putusan tersebut tidak serta-merta menggugurkan status Gibran sebagai Wakil Presiden secara administratif, namun pijakan legalitas yang selama ini menopangnya telah runtuh.
“Meski tidak membatalkan status Wapres Gibran secara langsung, tetapi Putusan MA ini memperbesar dan memudahkan jalan bagi DPR RI untuk menggelar langkah politik pemakzulan,” ujar Iqbal.
Iqbal menggarisbawahi bahwa putusan MA ini semakin mempertegas benang merah dari pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yang juga mencatat ketiadaan bukti otentik ijazah atau penyetaraan setingkat SMA milik Gibran dalam proses pencalonan Pilpres 2024 lalu.
Lebih lanjut, Iqbal menduga dinamika hukum ini tidak bisa dilepaskan dari dua faktor utama: konsistensi tafsir lembaga peradilan yang semakin menyudutkan syarat administratif tersebut, serta arus deras tekanan politik di Senayan yang mulai melirik opsi pembentukan hak angket hingga pansus pemakzulan.
Melihat konstelasi hukum saat ini, Iqbal menegaskan bahwa DPR RI kini tidak lagi memiliki alasan untuk berdiam diri.
Menurutnya, Senayan harus berani mengedepankan putusan hukum tertinggi ini sebagai pijakan konstitusional untuk mengevaluasi posisi Gibran.
“DPR RI wajib menindaklanjuti putusan ini. Dokumen persyaratannya sudah dinyatakan cacat hukum oleh MA. Kini, rakyat sedang menunggu dan menguji fungsi pengawasan (tupoksi) DPR RI dalam menyelesaikan polemik konstitusi yang krusial ini,”
Red











