KABUPATEN TANGERANG, Seputarmatanews.com — Darurat peredaran obat-obatan keras golongan G di wilayah hukum Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang, semakin mengkhawatirkan.
Bagaimana tidak, aktivitas peredaran obat ilegal berkedok gubuk reot tersebut terendus bebas beroperasi secara terang-terangan tepat di depan halaman kantor TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, setelah melihat adanya transaksi mencurigakan, tim langsung menghubungi layanan 110 pada Selasa, 3 November 2026.
Jajaran kepolisian dari Polsek Mauk terpaksa turun tangan melakukan penggerebekan mendadak terhadap lapak yang diduga menjadi sarang utama peredaran obat keras tanpa izin tersebut setelah adanya aduan masyarakat melalui layanan 110.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, seorang berinisial A (Aan) alias D (Dani) santer disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan (Korlap) yang mengatur mulusnya operasional peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Ironisnya, lokasi sarang haram ini berada persis di depan mata pusat pelayanan publik. Namun, ketika dikonfirmasi terkait temuan mencengangkan ini, Kepala TPA Jatiwaringin, Jaya Geni, justru memberikan respons yang terkesan acuh dan lepas tangan.
Saat diminta tanggapannya mengenai maraknya aktivitas ilegal di area tersebut, Jaya Geni berdalih enggan menindak dengan alasan keterbatasan wewenang dan status lahan.
“Saya tau, tapi saya bingung mau menindaknya, itukan ranah kepolisian bang. Lagi pula itukan tanah perairan,” ujar Jaya Geni saat dikonfirmasi.
Selain berdalih sedang berada di kantor pemerintahan (Pemda), Jaya Geni yang sempat dihubungi melalui sambungan via telepon WhatsApp ,Sikap terkesan acuh serta enggan mengambil tindakan tegas dari pejabat setingkat Kepala TPA ini sontak memicu kemarahan serta tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Publik menduga ada unsur pembiaran, atau bahkan keterlibatan oknum tertentu yang sengaja menutup mata demi meraup keuntungan pribadi dari bisnis haram yang merusak generasi bangsa ini.
Masyarakat mendesak tegas agar Kapolsek Mauk beserta jajaran penegak hukum di Kabupaten Tangerang tidak tebang pilih.
Jaringan sindikat obat keras ilegal ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar siapa saja oknum beking di balik inisial Aan/Dani serta sikap lepas tangan dari pihak TPA Jatiwaringin.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi seputarmatanews.com terus memburu keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian Polsek Mauk serta instansi terkait di Kabupaten Tangerang.
Redaksi seputarmatanews.com











